Gearing Ratio Jamkrida Capai 35 Kali, Pemprov Jatim Usul Suntik Modal Rp 300 Miliar

18 - Feb - 2026, 12:56

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026).

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim (Perseroda). Kini, usul itu telah sampai di meja DPRD Jatim. 

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026), melalui Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Juga : Peringati Hari Cinta Tanah Air 2026, Wali Kota Mas Ibin Tegaskan Nasionalisme Fondasi Pembangunan Kota Blitar

Khofifah mengungkapkan, pengajuan ini dilakukan setelah posisi gearing ratio Jamkrida mencapai 35 kali. Angka tersebut telah mendekati batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini, gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) telah mendekati batas atas yang diperbolehkan, yaitu sebesar 35 kali,” ujar Khofifah.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal 40 kali terhadap modal sendiri. Secara sederhana, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung perusahaan dengan modal yang dimilikinya.

Jika rasionya 35 kali, artinya setiap Rp1 modal menopang Rp35 nilai penjaminan. Semakin mendekati angka 40 kali, semakin sempit ruang perusahaan untuk menambah penjaminan baru tanpa tambahan modal. Dalam posisi ini, pertumbuhan usaha sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan agar tidak melampaui batas regulasi.

“Hingga bulan Juni tahun 2025, PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun,” kata Khofifah.

Baca Juga : Ilusi Stabilitas Pasar Kerja Jatim: Pengangguran Turun, Pekerja Rentan Membeludak

Dengan capaian tersebut, kapasitas usaha dinilai terus berkembang. Namun, modal disetor yang saat ini tercatat Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar membuat ruang ekspansi semakin terbatas apabila tidak disertai tambahan modal.

Karena itu, suntikan modal kini dibutuhkan. “PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) memerlukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar,” jelas Khofifah.

Tambahan penyertaan modal ini diusulkan melalui pembentukan Perda baru yang sekaligus mencabut ketentuan penyertaan modal sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 beserta perubahannya. Pemprov Jatim berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penjaminan dan kesehatan keuangan perusahaan dalam koridor regulasi.