Ratusan Gerai KDMP Dibangun di Bondowoso, Transparansi Proyek Dipertanyakan
Reporter
Abror Rosi
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Mar - 2026, 12:38
JATIMTIMES - Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tengah dibangun di berbagai wilayah. Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso mencatat sedikitnya 108 gerai KDMP sedang dalam tahap pembangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 gerai telah selesai dibangun dengan progres mencapai 100 persen, sementara sisanya masih dalam tahap pengerjaan dengan tingkat kemajuan yang berbeda-beda.
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Picu Pembatalan Penerbangan ke Bali, Pariwisata Jawa Timur Ikut Terdampak
Meski demikian, proses pembangunan gerai KDMP di Bondowoso menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah lokasi proyek tidak memasang papan informasi sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pada umumnya.
Berdasarkan hasil pantauan di beberapa titik pembangunan gerai KDMP, tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan detail pekerjaan. Kondisi tersebut terlihat di sejumlah lokasi pembangunan.
Di salah satu gerai KDMP yang berada di Kecamatan Grujugan, misalnya, hanya terpasang banner bergambar Presiden Prabowo Subianto tanpa disertai keterangan terkait proyek pembangunan. Sementara di lokasi lain, seperti di Kecamatan Taman Krocok dan beberapa wilayah lainnya, bahkan tidak ditemukan papan informasi sama sekali.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Papan tersebut umumnya memuat berbagai informasi penting, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek, lokasi kegiatan, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan pembangunan gerai KDMP yang merupakan program strategis pemerintah.
Menurutnya, jika ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum secara prosedural. Basuki menjelaskan, dari sisi persyaratan formil, tidak dipasangnya papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi.
Baca Juga : BPC HIPMI Bondowoso Dukung Penuh MUNAS HIPMI XVIII Digelar di Jawa Timur
Hal itu, kata dia, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dosen hukum Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik seharusnya dilengkapi dengan papan informasi. Baik berupa papan proyek apabila menggunakan anggaran publik maupun papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika pembangunan dilakukan oleh pihak swasta.
“Ketiadaan informasi tersebut bisa menjadi indikasi terjadinya maladministrasi. Jangan sampai program yang menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo-Gibran ini justru bermasalah karena kelalaian dalam prosedur administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
