Polres Lamongan Bakal Panggil Petinggi Perumahan Ababil Group
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2026, 03:24
JATIMTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan terus mendalami laporan terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk perumahan Ababil Grup di beberapa titik di Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Salurkan Santunan JKM Rp 10 Juta untuk Nasabah BUMDesma Plemahan
“Masih proses lidik,” ujar AKP Rizky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2026).
Dirinya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan. Namun penyidik menilai perlu keterangan langsung dari pimpinan perusahaan untuk pendalaman.
“Sudah kita kirimkan juga undangan klarifikasi untuk pimpinan PT Ababil. Rencana akan kita undang juga beberapa pihak terkait,” ungkap AKP Rizky.
Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pelapor meminta Polres Lamongan menindak lanjuti kasus tersebut secara transparan dan profesional.
"Kami sebagai pelapor akan tetap mengawal kasus tersebut. Dan meminta penyidik memanggil instansi terkait khususnya yang berperan terhadap pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) yaitu memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Lamongan," ujarnya.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Polres Gresik Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Tidak hanya itu, Afif juga meminta Polres Lamongan, secara serius meminta penjelasan kepada pihak terlapor, selaku terduga pelaku penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan.
"Dan juga memanggil pihak terlapor untuk menjadwal ulang khususnya pihak Ababil Group," tandasnya.
