Viral Warga Surabaya Klaim Diminta Rp 1 Juta Ambil Kendaraan Bukti Kecelakaan

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

27 - Aug - 2026, 04:52

Potret surat pengeluaran kendaraan yang diunggah pemilik akun threads. (Foto: @tasyamarcella)

JATIMTIMES - Keluhan seorang warga soal pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas viral di media sosial. Warga tersebut mengaku diminta membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan surat pengeluaran kendaraan dari kepolisian.

Keluhan itu disampaikan akun Threads @tasyamarcella. Dalam unggahannya, dia menyebut pengambilan barang bukti kecelakaan memang tidak dikenakan biaya. Namun, dia mengaku diminta membayar untuk surat pengeluaran kendaraan.

Baca Juga : Punya Motor Bikin Tak Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan BPS soal Desil DTSEN

"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis akun tersebut.

Unggahan itu juga memperlihatkan surat serta bukti transfer uang sebesar Rp 1 juta ke sebuah rekening pribadi. "Betul kak (tf ke rekening pribadi). Tadi minta cash aku bilang gak ada," tambahnya.

Bukti tf yang diunggah pemilik akun. (Foto: @tasyamarcella)

Bukti tf yang diunggah pemilik akun. (Foto: @tasyamarcella)

Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Divisi Humas Polri. Melalui kolom komentar, akun resmi Humas Polri meminta pemilik akun mengirimkan bukti lengkap jika benar ada anggota polisi yang meminta uang.

"Halo Sobat Polri, Mohon jika berkenan kirimkan bukti detail kronologi, bukti transfer yang tidak terpotong beserta nama penerima, serta bukti dukung lainnya jika memang Oknum Polisi di Polrestabes Surabaya meminta sejumlah uang kepada Sobat. Kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Polisi, kami akan tindaklanjuti dengan Satker terkait. Terimakasih" tulis akun resmi Polri. 

Pemilik akun kemudian menyatakan telah mengirimkan bukti tersebut melalui pesan langsung.

"Sudah saya kirim melalui DM ya min. Kalau kurang lengkap bisa saya kirim melalui komen di sini," jawab pengunggah. 

Setelah keluhan tersebut ramai, pemilik akun juga mengaku mendapat pesan yang diduga meminta dirinya bertemu dengan seorang kanit.

"Ada yg perlu tak sampaikan, mbak Kris kira kira pulang kerja bisa ke kantor , pak Kanit saya mau ada perlu," demikian isi pesan yang diunggahnya.

Lantas, apakah pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan memang dikenakan biaya?

Mengacu pada penjelasan kepolisian yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com dan Motorplusonline, kendaraan yang terlibat kecelakaan dapat diambil pemiliknya setelah perkara atau persoalan hukumnya selesai.

Pengambilan barang bukti untuk perkara yang diselesaikan melalui restorative justice tidak dikenakan biaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris sebelumnya menjelaskan kendaraan korban kecelakaan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat diambil setelah proses perkara selesai.

Baca Juga : Penjualan Kendaraan Listrik Terus Meningkat, Jawa Timur Jadi Pasar Utama

"Kalau ambil (kendaraan) waktunya tergantung sudah beres atau belum permasalahan dari kedua belah pihak yang terlibat. Untuk kelengkapan bisa bawa SIM, STNK, dan BPKB," ujarnya.

Idrus menjelaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan korban kecelakaan dalam  pengambilan barang bukti.

"Untuk biaya pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya, ini berlaku untuk perkara yang selesai musyawarah restorative justice," kata Idrus.

Namun, untuk perkara yang berlanjut ke pengadilan, mekanisme pengembalian barang bukti mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Adapun untuk perkara yang lanjut ke pengadilan, maka instansi yang menentukan persyaratannya," tambahnya.

Dalam perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, pengembalian kendaraan dilakukan berdasarkan surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.

Pemilik kendaraan juga harus menunjukkan dokumen sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
• SIM
• STNK
• BPKB
• Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani pihak korban dan pelaku di atas meterai jika perkara diselesaikan melalui restorative justice.

Setelah persyaratan terpenuhi, barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, JatimTIMES masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Polrestabes Surabaya terkait keluhan warganet tersebut.