Kepatuhan Pajak Reklame Tinggi, Bapenda Kota Batu Catat 49 Persen Capaian dari Target 2025
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
06 - Sep - 2025, 04:41
JATIMTIMES - Pemkot Batu berupaya memaksimalkan perolehan dari pendapatan asli daerah sektor pajak, khususnya reklame. Hingga Agustus tahun ini capaiannya sudah mencapai 49 persen. Di mana tingkat kepatuhan pajak dari sektor ini disebut jadi yang tertinggi ketiga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Muhammad Nur Adhim menyampaikan, kepatuhan pajak reklame hingga 95 persen. Tingkat kepatuhan itu capaian kepatuhan pajak tertinggi ketiga setelah pajak tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : Bisa Dicairkan Meski Masih Kerja, Ini Syarat dan Cara Ambil Dana BPJS Ketenagakerjaan
"Dengan kepatuhan 95 persen, sebanyak 720 WP patuh membayar pajak. Sementara 38 WP lainnya masih menunggak (pajak reklame)," ujar Adhim saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Dikatakannya, saat ini,ada sebanyak 758 objek WP reklame yang rutin menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Adhim menyebut, kepatuhan pembayaran pajak reklame sangat berpengaruh terhadap angka realisasinya.
DI tahun 2025 ini contohnya, setoran pajak reklame cukup membawa angin segar. Dengan persentase perolehan 49,56 persen, Realisasinya saat ini sudah menyentuh kisaran Rp2,13 miliar.
"Sementara total target total yang ditetapkan sebesar Rp 4,3 miliar," bebernya.
Adhim berujar, capaian itu lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, tahun 2024 lalu realisasinya hanya 57 persen saja atau berkisar Rp 2,4 miliar. Selain angka kepatuhan yang belum sempurna, dirinya menyebut juga ada beberapa faktor yang membuat pajak reklame sulit tercapai.
Di antaranya minimnya pemasangan iklan yang menggunakan reklame. Tentu itu tak lepas dari pemanfaatan media sosial yang kian masih. Perusahaan dan masyarakat secara umum kini lebih tertarik menyasar promosi menggunakan media sosial. Selain dari segi harganya yang murah, juga cakupannya lebih luas.
Baca Juga : Festival Musik Pestapora Putus Kerja Sama dengan Freeport Usai Panen Kritik
Meski demikian, tak sedikit juga beberapa perusahaan yang memasang iklan melalui reklame. Seperti promosi rumah, vila dan rumah kos atau lebih banyak iklan produk rokok. Sebab, sebagai Kota Wisata para investor kerap melewati jalan dan tertarik pada iklan yang terpasang melalui reklame.
Apalagi, kini penertiban reklame kerap terbentur dengan perizinan. Kadangkala para pemasang reklame yang rutin membayar pajak, nyatanya belum mengantongi izin. Itu mengapa banyak yang kerap protes saat dilakukan penertiban.
"Saat ini kami juga tengah membahas Perda penyelenggaraan perizinan reklame yang bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu," ungkap dia.