Puluhan Jeep Wisata Bromo Jalani Ramp Check, 75 Unit Dinyatakan Laik Jalan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Sep - 2025, 09:20
JATIMTIMES - Sebanyak 75 pengemudi jeep wisata Bromo-Tengger menjalani pemeriksaan teknis atau ramp check yang digelar Polres Malang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karanglo-Singosari, Selasa (30 September 2025). Uji teknis ini dipimpin langsung Kepala Dishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan dan melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polres Malang serta Jasa Raharja.
"Pemeriksaan teknis meliputi sistem pengereman, kemudi dan roda, penerangan dan kelistrikan, kelengkapan peralatan, bodi kendaraan hingga power train," kata Bambang dalam keterangannya.
Baca Juga : Dongkrak Ekonomi Madura, Harisandi DPRD Jatim Dorong Promosi Wisata Terpadu di Sumenep
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan, ramp check ini digelar untuk memastikan kendaraan wisata benar-benar laik jalan sebelum mengangkut penumpang. "Kami ingin keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama. Sedangkan agenda ramp check ini adalah upaya preventif agar kendaraan jeep wisata Bromo selalu dalam kondisi prima," ujarnya.
Selain pemeriksaan, petugas Satlantas juga menempelkan stiker layanan kepolisian 110 pada setiap jeep yang telah lolos ramp check. Stiker tersebut berisi nomor darurat Polri yang bisa dihubungi masyarakat maupun wisatawan saat membutuhkan bantuan. "Stiker layanan 110 ini untuk memudahkan masyarakat maupun wisatawan untuk melakukan pelaporan apabila terjadi sesuatu di lapangan. Kami berharap pengemudi jeep juga ikut membantu sosialisasi kepada para wisatawan," jelasnya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, agenda ramp check turut disertai pembayaran premi asuransi Jasa Raharja oleh pemilik kendaraan. "Semua kendaraan yang telah diperiksa dinyatakan lolos ramp check. Hasil pemeriksaan teknis kemudian diserahkan langsung oleh Dishub kepada masing-masing pengemudi," ujarnya.
Upaya ini dilakukan setelah serangkaian insiden kecelakaan jeep wisata di kawasan Bromo, termasuk tragedi pada 13 Mei 2025 yang menelan korban luka dan satu korban jiwa. Polisi menetapkan sopir berinisial FL sebagai tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya masuk jurang sedalam tiga meter. FL sempat buron selama hampir tiga bulan sebelum ditangkap di Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 12 Agustus 2025. Ia kini terancam jeratan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Pria di Malang Diduga Buta Usai Jalani Operasi Katarak di RSU Pindad
Dengan adanya ramp check, pengemudi jeep merasa lebih percaya diri saat membawa wisatawan. "Kami merasa terbantu dengan adanya ramp check ini. Kami jadi tahu kondisi kendaraan masing-masing dan lebih percaya diri saat mengangkut wisatawan ke Bromo," ungkap Eko, salah satu pengemudi sekaligus koordinator paguyuban jeep wisata Bromo-Tengger.