Dua Pekan Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Perkara

Editor

Yunan Helmy

10 - Oct - 2025, 11:55

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

JATIMTIMES  – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

Baca Juga : Gerakan Wakaf Uang Surabaya Catat Rekor Tertinggi, Pemkot  Raih Penghargaan Agregator

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. 

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast,  penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli. "Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan kabid humas Polda Jabar ini menegaskan,  pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.  “Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025. "Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Baca Juga : Gus Ipul Tinjau Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al-Khoziny, Pastikan Perawatan dan Pendampingan

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. Namun, lanjut Kombes Pol Abast, tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.  “Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya.