Polwan yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Blitar di Kota Batu Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan

27 - Oct - 2025, 03:40

Ilustrasi. Dugaan perzinaan menyeret Polwan asal Polres Blitar di Kota Batu. Statusnya kini sebagai tersangka.(Foto: Generate by Gemini Ai)

JATIMTIMES - Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar yang terseret kasus dugaan perselingkuhan di Kota Batu telah ditetapkan tersangka. Ialah SNR (yang sebelumnya W) ditetapkan tersangka terkait perzinaan oleh Satreskrim Polres Batu.

Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda membenarkan penetapan status tersangka terhadap SNR. Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Baca Juga : Warga Rasakan Manfaat Sidang di Tempat, Dispendukcapil dan PN Blitar Sukses Hadirkan Pelayanan Cepat, Dekat, Ora Ragat

"Betul, untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Huda saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, terkait dengan dugaan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Huda menuturkan, bahwa SNR memenuhi bukti yang cukup.

Sedangkan penetapan tersangka dari gelar perkara pada SNR dilakukan pada 23 Oktober lalu. Ia dikenakan ancaman pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan. Dikatakannya, SNR tidak dilakukan penahanan karena alasan ancaman hukuman ringan.

Huda menyebut, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Blitar dalam kasus tersebut masih terus dilakukan. Dalam waktu dekat, oknum anggota dewan yang diketahui berinisial G dari Kota Blitar akan dilakukan pemanggilan, namun dirinya masih berstatus sebagai saksi yang diperiksa.

"Sedangkan pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat akan dipanggil. Belum dipastikan siapa yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, diketahui SNR digrebek di salah satu hotel di Kota Batu. Ia diamankan atas laporan dugaan perselingkuhan oleh suaminya sendiri yang juga anggota polisi di Kota Blitar. SNR beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Batu.

Baca Juga : Dapat Dukungan Kemenkop, Mas Ibin Siapkan 21 Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Blitar

Kasus ini berawal dari kecurigaan suami SNR yang juga seorang anggota polisi. Pada Jumat (17/10/2025), ia melihat istrinya keluar rumah dijemput mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.

Merasa janggal, sang suami pun mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Sang suami menaruh curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu dan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 04.00 WIB itu dilakukan penggerebekan.

Namun saat penggerebekan dilakukan, di dalam kamar hanya ditemukan SNR seorang diri. Sedangkan anggota DPRD Kota Blitar berinisial G, yang diduga menjadi pasangan gelap SNR, tidak berada di lokasi kejadian.