Awas! Risiko Gagal Bayar Pinjol Mengintai, Berpotensi Rusak Mental hingga Fisik

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

10 - Dec - 2025, 03:25

Ilustrasi pinjol. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) kian perlu diwaspadai. Di tengah akses pinjaman yang makin mudah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman dari layanan pinjaman daring (pindar/pinjol).

OJK juga menjelaskan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024, sehingga riwayat kredit peminjam akan tercatat lengkap dan dapat berdampak panjang jika terjadi galbay.

Baca Juga : Tinggal Siapkan Paspor! 6 Negara Bebas Visa Ini Siap Jadi Destinasi Akhir Tahun Anda

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengingatkan bahwa sebagian kasus galbay bukan hanya akibat ekonomi peminjam yang memburuk. Tetapi juga adanya peminjam yang sejak awal tidak berniat melunasi utang.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” ujar Ismail, dikutip Antara, Rabu (10/12/2025).

Kemudahan meminjam tanpa jaminan membuat banyak orang tergoda mengajukan pinjol. Namun di balik kemudahan itu, risiko galbay sangat besar. Ketika ekonomi sedang goyah, beban cicilan, denda, dan bunga dapat dengan cepat menggunung.

Kasus kredit macet pun meningkat. Penyebabnya mulai dari kurangnya dana, buruknya pengelolaan keuangan, hingga minimnya pemahaman soal aturan pinjaman. Fenomena ini makin gencar terlihat di media sosial, terutama dengan maraknya konten “galbay” yang kerap viral.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menjelaskan bahwa gagal bayar bukan hal yang bisa disepelekan. Selain denda yang terus bertambah, debitur bisa mengalami tekanan mental hingga menghadapi potensi masalah hukum.

“Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho,” kata Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Rabu (10/12). 

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Mbak Wali Buka Rapat Kerja Baznas 2025

Galbay juga berdampak langsung pada skor kredit di SLIK OJK. Riwayat buruk ini bisa menutup peluang pengajuan kredit baru, mulai dari pengajuan kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, hingga KPR. “Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang,” ujar Indriyatno.

Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, bahkan menyebut efek skor kredit yang buruk bisa merembet ke banyak aspek kehidupan. “Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek,” katanya. 

Dengan sederet risiko tersebut, masyarakat diminta untuk berpikir ulang sebelum mengajukan pinjaman online. Pertimbangkan kemampuan membayar dan pastikan kebutuhan pinjaman benar-benar mendesak.