Pengedar 20 Poket Sabu dan Ganja di Microtube Digerebek Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Dec - 2025, 08:40
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial MFA (24) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malang lantaran terlibat peredaran sabu dan ganja. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita 20 poket sabu dan ganja yang disimpan pada microtube.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan tersangka MFA tersebut bermula dari informasi yang dihimpun polisi. Yakni terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : 9 Fakta Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Parit Pasuruan, Diduga Pembunuhan
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan berupa penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah rumah di Desa Lumbangsari pada Jumat (12/12/2025)," ujar Bambang kepada JatimTIMES saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyelidikan, Rabu (17/12/2025) malam.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan sebanyak 20 poket ganja dan sabu siap edar. Yakni dengan rincian berupa 19 poket sabu dan 1 poket ganja.
"Satu poket ganja tersebut seberat 10,13 gram, kemudian untuk 19 poket sabu berat totalnya 3,11 gram yang disimpan dalam microtube," ujarnya.
Microtube ialah tabung kecil berbahan plastik yang berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan, mencampur, maupun memproses sampel cairan dalam volume sangat kecil. Sehingga biasanya lazim digunakan di laboratorium. Namun oleh tersangka digunakan untuk menyimpan narkotika guna menyamarkan aksinya.
"Tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitarnya. Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, disampaikan Bambang, tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan sebuah rumah sebagai tempat menyimpan narkotika. Hingga akhirnya, rumah tersebut digerebek polisi dan turut didapati sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Pemilik Ladang Ganja di Jombang Eksperimen Bikin Miras dari Daun yang Dipanen
"Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu dan ganja yang didapat oleh tersangka. Sehingga kemungkinan masih ada jaringan lainnya yang diduga turut terlibat pada ungkap kasus tersebut.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara .
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Bambang.
