Diduga Nodai Agama, Yai Mim Kembali Dilaporkan Akademisi ke Polresta Malang Kota
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
17 - Dec - 2025, 10:26
JATIMTIMES - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, M. Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Selasa (16/12/2025). Yai Mim dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) Malang atas dugaan penodaan agama yang dilakukan melalui konten siaran langsung di akun YouTube pribadinya.
Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, mengatakan bahwa laporan diajukan setelah pihaknya mendapati tayangan live streaming pada kanal YouTube @yaimimofficial_1. Dalam siaran tersebut, terlapor diduga memelesetkan lafaz ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Baca Juga : Tertabrak Mobil dari Belakang, Pengendara Sepeda Motor di Tulungagung Meninggal di TKP
“Atas nama ALAM, kami melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui konten digital. Kami menemukan adanya pengubahan lafaz ayat Al-Qur’an yang dinilai tidak pantas,” ujar Rizki, Rabu (17/12/2025).
Konten yang dilaporkan ini saat Yai Mim melakukan siaran langsung pada Jumat (5/12/2025). Dalam tayangan tersebut, beberapa ayat dalam Surat Yasin, yakni ayat 5, 7, dan 8, disebut mengalami perubahan lafaz yang diganti dengan kata-kata bernuansa tidak pantas.
“Seperti ayat 5, yang seharusnya pelafalalannya Tanzail al-azizir-rahim, menjadi Tanzil al-azizir tewel. Kemudian, pada ayat ke 7, yang seharusnya Lagad haqqal-qaula ala aksarihim fa hum la yu'minun menjadi Laqad haqqal-qaulu ala tewel fa hum la yu minun," ungkap Rizki.
“Kemudian, pada ayat ke 8 yang seharusnya inna ja'alna fi a naqihim aghlalan fa hiya ilal-adzqani fa hum maqmahun diubah menjadi inna ja'alna fi a'naqihim aghlalan fa hiya moncrot,” tambah Rizki.
Menurut ALAM, tindakan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan pelafalan semata. Mereka menilai terdapat unsur kesengajaan, terutama karena pengucapan yang dianggap menyimpang dilakukan secara berulang.
“Pelesetan itu diucapkan lebih dari satu kali. Hal ini yang menjadi dasar keyakinan kami bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar,” tegas Rizki.
Baca Juga : Tren Rambut Kaum Hawa 2026 Masih Didominasi Layer Oval hingga Wolf Cut
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian akademisi muslim terhadap nilai-nilai keagamaan, khususnya dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an. Dalam laporan resminya, ALAM mencantumkan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat dugaan perbuatan dilakukan melalui media sosial.
ALAM berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Mereka menilai konten yang beredar telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa muslim di Malang.
“Kami ingin ada kejelasan hukum. Sebagai mantan akademisi, seharusnya yang bersangkutan menunjukkan adab dan sikap yang mencerminkan penghormatan terhadap Al-Qur’an,” tutup Rizki.
Sedang, hingga saat ini kasus yang menimpa Yai Mim tengah diproses Polresta Malang Kota. Yai Mim telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pelecehan seksual dan pornografi.
