APBD Tertekan, Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Terobosan Pembiayaan dan Penataan Kota
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Dec - 2025, 03:05
JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti kinerja Pemerintah Kota Malang sepanjang tahun 2025, mulai dari tekanan fiskal akibat pemotongan dana pusat hingga urgensi terobosan pembiayaan pembangunan di luar APBD. Catatan tersebut disampaikan sebagai evaluasi sekaligus arah kebijakan menuju pembangunan Kota Malang yang lebih berkelanjutan pada 2026.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengungkapkan bahwa pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat secara langsung mempengaruhi struktur APBD Kota Malang. Kondisi itu menuntut pemerintah daerah lebih adaptif dan kreatif dalam menyusun skema pembangunan.
Baca Juga : Come to Java: Jejak Awal Industri Pariwisata di Hindia Belanda
“Pemotongan dana pusat jelas mempengaruhi struktur APBD kita. Karena itu, pemerintah kota tidak bisa hanya bergantung pada APBD,” ujar Anas, Senin (29/12/2025).
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Komisi C mencatat sejumlah capaian strategis, di antaranya penyelesaian dua peraturan daerah penting, yakni Perda Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Bangunan Gedung. Selain itu, fungsi pengawasan juga diperkuat melalui berbagai inspeksi mendadak, terutama pada proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah serta penanganan persoalan lintas sektor seperti perumahan.
Dalam aspek penganggaran, Komisi C memberikan dukungan terhadap gagasan kolaborasi transportasi, termasuk sinergi angkutan kota dengan program Trans Jatim. Salah satu langkah konkret yang disorot adalah penganggaran angkutan kota sebagai transportasi sekolah, yang dinilai mampu memberdayakan para sopir angkot sekaligus menjawab kebutuhan mobilitas pelajar.
“Ke depan, penataan transportasi umum lokal harus berjalan beriringan, sehingga angkutan kota bisa tetap eksis dan terintegrasi dengan Trans Jatim,” kata Anas.
Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa pada sektor perhubungan, Komisi C tidak hanya menuntaskan regulasi perparkiran, tetapi juga aktif melakukan sidak parkir di kawasan strategis. Selain itu, pembinaan juru parkir, Organda, hingga penguatan Forum Lalu Lintas terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan transportasi kota.
Dito menegaskan, rekomendasi Komisi C ke depan akan berfokus pada pemetaan potensi pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik lokal, serta penataan parkir dan rekayasa lalu lintas berbasis kajian.
Sementara di sektor lingkungan hidup, Komisi C mencatat capaian Dinas Lingkungan Hidup berupa kompensasi bagi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota, serta pengawasan infrastruktur lingkungan.
Namun demikian, Komisi C mendorong penguatan kebijakan pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT Berkelas, revitalisasi ruang terbuka hijau, serta penyusunan Perda pembatasan plastik sekali pakai.
Baca Juga : Gedung Baru TK Laboratorium UM Diresmikan, Dukung Konsep Daycare dan Pembelajaran Terpadu
“Kami juga mendorong Pemkot segera menggunakan alat pemroses sampah berbasis teknologi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang, serta memastikan keberpihakan anggaran terhadap sektor lingkungan hidup lebih proporsional,” tegas Dito.
Pada aspek perencanaan, Komisi C memberikan catatan kepada Bappeda terkait sinkronisasi program RT Berkelas, Pokok Pikiran DPRD, dan Musrenbang, termasuk penguatan satu data serta penyusunan Perda RPJMD. Komisi C menilai perlunya diferensiasi kamus usulan agar perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan berbasis riset serta kajian kebijakan.
Adapun di bidang pengadaan barang dan jasa, Komisi C mengapresiasi pembinaan UMKM naik kelas dan sosialisasi e-Katalog versi 6. Ke depan, DPRD mendorong perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog serta penguatan transparansi dalam proses pengadaan.
Salah satu catatan krusial lainnya, Komisi C menekankan agar Pemerintah Kota Malang lebih kreatif dalam menggaet pembiayaan pembangunan di luar APBD, baik melalui APBN, APBD provinsi, lembaga donor, CSR perusahaan, skema KPBU, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Penegakan perda juga harus menjadi fokus utama untuk mengatasi persoalan pembangunan di Kota Malang pada 2026,” pungkas Dito.
Seluruh catatan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Komisi C DPRD Kota Malang untuk terus mendorong pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
