Angkat 4.502 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bondowoso Ingatkan Etos Kerja dan Disiplin
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
29 - Dec - 2025, 06:32
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menetapkan pengangkatan sebanyak 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Dengan pengukuhan ini, ribuan pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN kini sah menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Penyerahan petikan keputusan bupati dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i serta Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, bersama Sekretaris Daerah Dr Fathur Rozi dan jajaran pejabat daerah lainnya, mulai dari asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah hingga para camat.
Baca Juga : Banyak yang Keliru, 2 Januari 2026 Ternyata Bukan Cuti Bersama
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi atas penantian panjang para pegawai non-ASN sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaian mereka.
Walau demikian, bupati menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh dipahami sebatas administrasi semata. Menurut dia, seluruh PPPK Paruh Waktu kini mengemban tanggung jawab sebagai aparatur negara yang dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Status sebagai ASN harus dibarengi dengan peningkatan etos kerja, disiplin, integritas, serta kemauan untuk terus mengembangkan kompetensi,” tegas Abdul Hamid Wahid saat memberikan arahan di Alun-Alun Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis. Kinerja dan kedisiplinan akan menjadi indikator utama dalam proses evaluasi selanjutnya.
Baca Juga : Bank Jatim Cabang Kepanjen Kali Kedua Serahkan CSR Truk Armroll untuk Pemkab Malang
Selain itu, Abdul Hamid Wahid mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa manajemen kepegawaian harus dijalankan secara profesional dan berlandaskan sistem merit.
Kepada para PPPK Paruh Waktu, bupati mendorong agar terus meningkatkan kapasitas diri serta membuka peluang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur reguler bagi yang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
