Fraksi PKS DPRD Jatim: BUMD Harus Kuatkan APBD, Bukan Justru Jadi Beban
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
30 - Dec - 2025, 07:56
JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengambil peran menguatkan APBD, bukan justru menjadi beban fiskal daerah. Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas.
Pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim itu menekankan hal tersebut ketika menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada rapat paripurna, Senin (29/12/2025).
Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Bank Jatim Berikan CSR 2 Truk
Dalam kesempatan itu, Puguh mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar tidak membiarkan BUMD yang tidak produktif terus menjadi beban keuangan daerah.
Fraksi PKS menilai persoalan BUMD menjadi semakin krusial di tengah melemahnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Pemangkasan tersebut berpotensi mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, keberadaan BUMD seharusnya menjadi solusi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban APBD,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Pihaknya juga menyoroti fakta bahwa hingga kini masih terdapat BUMD dan anak perusahaan BUMD di Jatim yang kinerjanya jauh dari harapan. Kontribusinya terhadap PAD dinilai minim, sementara kebutuhan penyertaan modal dari APBD terus berulang.
Kondisi ini menurutnya menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh dan langkah pembenahan yang serius.
Fraksi PKS menegaskan bahwa BUMD merupakan indikator nyata kinerja sektor “bisnis pemerintah”. Oleh karena itu, BUMD harus dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Pemprov Jatim pun didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola potensi ekonomi daerah melalui BUMD yang sehat dan berdaya saing. “BUMD yang tidak optimal harus dievaluasi secara objektif. Restrukturisasi, penggabungan, bahkan likuidasi harus menjadi opsi yang realistis demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” urainya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga menyayangkan dihapuskannya keterlibatan DPRD dalam beberapa pasal pembenahan BUMD berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Kendati begitu, Fraksi PKS tetap mendorong agar fungsi pengawasan DPRD diperkuat melalui penyajian data yang transparan dan periodik oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga : Kader Potensial NasDem Kota Malang Hengkang, Buntut Pergantian Ketua DPD
Lebih jauh, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah secara rutin menyampaikan laporan terkait rencana bisnis dan investasi BUMD, laporan kinerja keuangan, pembentukan anak perusahaan, hingga proses seleksi pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. Transparansi ini dinilai penting agar pengawasan publik dan DPRD dapat berjalan efektif.
Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dengan membuka akses data BUMD dan anak perusahaan melalui situs resmi masing-masing BUMD maupun Pemprov Jatim. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan BUMD.
Fraksi PKS juga mengapresiasi penguatan aspek regulasi dalam Raperda, termasuk pengaturan usaha jasa keuangan dan usaha berbasis syariah pada BUMD. Menurutnya, penguatan payung hukum ini penting untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Jatim.
Pada ujungnya, Fraksi PKS Jatim menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan bahwa implementasinya harus benar-benar diarahkan pada pembenahan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan berkontribusi nyata bagi PAD.
“Penyertaan modal daerah harus diimbangi dengan kinerja yang optimal dan profesional. BUMD yang sehat akan menjadi penopang kemandirian fiskal daerah dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” tutup Puguh.
