Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ingin Nikmati Vape Rasa Banana Licious, Dua Pria Ini Curi Sepeda Gunung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

29 - Apr - 2020, 02:58

Placeholder
Dua tersangka yang diamankan Petugas Reskrim Polsek Tanggunggunung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Kembali tim unit Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung gelandang 2 pelaku curat sepeda gunung di wilayah hukumnya. Satu sepeda merek Mosso type falcon 7005 ALC diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari mengatakan dua pelaku diamankan. Pelaku berinitial DT (19) warga Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat dan RA (19) warga Desa Besole Kecamatan Besuki, Tulungagung, Pengamanan itu bermjula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban kehilangan sepeda gunung.

"Diketahui saat melihat di postingan medsos (FB) korban mengetahui ada yang memposting atau menjual sepeda miliknya tersebut," kata Anwari, Selasa (28/04) siang. 

Korban yang diketahui bernama Yuli Setiawan (31) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, pada Senin (20/4/2020) dini hari menyadari sepedanya digasak maling.

"Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pada Kamis (23/4) petugas mengamankan 2 pelaku curat sepeda gunung tersebut sekaligus berhasil menyita barang bukti," ungkapnya.

Barang bukti yang dimaksud berupa kwitansi pembelian sepeda gunung merk Mosso type Falcon 7005 AIC, uang Rp. 850.000, 2 hp merek OPPO, 1 sepeda motor merk HONDA PCX No. Pol AG-6801-RCO sebagai sarana melakukan pencurian beserta STNKnya, 1 buah Vape merk Volta 200 dan 1 botol liquid rasa banana licious.

"Vape yang dijadikan barang bukti ini menurut dua pelaku adalah hasil pembelian menggunakan uang penjualan sepeda gunung milik korban yang menurut keterangan pelaku dijual di Kabupaten Malang," paparnya.

Saat ini kedua pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Tanggunggunung dan atas perbuatan itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung berita-hari-ini Kasus-pencurian Modus-Nikmati-Vape-Rasa-Banana-Licious Dua-Pria-Ini-Curi-Sepeda-Gunung Kapolres-Tulungagung AKBP-Eva-Guna-Pandia Polsek-Tanggunggunung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya