NGAWITIMES- Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19, Stasiun Ngawi telah melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan bagi calon penumpang maupun penumpang yang turun.
Kepala Stasiun Ngawi Fatkur Rohman saat dikonfirmasi JatimTIMES mengatakan para penumpang yang akan berangkat maupun turun wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19, baik hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau RT-PCR (Real Time-Polymerase Chain Reaction) yang menyatakan negatif Covid-19. Selain melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara ketat bagi penumpang kereta api yang akan naik maupun turun.
Baca Juga : Viral, Rebus Ayam dengan Kuah Sprite, Rasanya Dijamin Lezat
"Petugas stasiun akan periksa surat rapid test antigen maupun kondisi suhu tubuh penumpang," jelas Fatkur Rohman.
Fatkur menambahkan jika ditemukan penumpang yang memiliki gejala Covid-19, maka langsung mendapat pemeriksaan dan penanganan secara ketat di klinik kesehatan stasiun.
Sementara, dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat pihak Stasiun Ngawi mendapat dukungan personel Polsek Paron.
Menurut Kanit Binmas Polsek Paron, Ipda Herri Riyanto, setiap kedatangan maupun keberangkatan kereta api di Stasiun Paron, aparat kepolisian turut terlibat dalam pemeriksaan protokol kesehatan.
Baca Juga : BPBD Lumajang Bantu Terpal Untuk Rumah Korban Puting Beliung
"Personel kepolisian selalu turut siaga membantu pihak stasiun dalam pengawasan protokol kesehatan penumpang," tutur Ipda Herri.
Kepada calon penumpang, pihak Stasiun Ngawi mengimbau agar selalu memakai masker dan memakai baju lengan panjang. Selain itu tempat duduk penumpang di atur sesuai protokol kesehatan.
