Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Open BO di RedDoorz, 3 Wanita Pijat Plus-Plus Kena Jaring Satpol PP

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Oct - 2023, 15:27

Placeholder
Tiga wanita yang diamankan Satpol PP karena kedapatan Open BO. (Foto: Satpol PP for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 3 orang wanita yang kedapatan sedang Open BO atau menjajakan diri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Ketiganya diamankan dalam operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang dilaksanakan pada Selasa (17/10/2023) malam. 

Ketiganya diamankan di dua hotel yang berbeda. 2 orang diamankan di penginapan RedDoorz di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sementara seorang wanita lagi diamankan di salah satu hotel di Jalan Letjen Sutoyo. 

Baca Juga : Venue Audisi Putri Garudeya Berubah, Peserta Luar Kota Lebih Dekat

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiganya berasal dari luar Kota Malang. Yakni L (43) asal Dampit Kabupaten Malang, Y (43) asal Jember dan S (25) asal Jakarta. 

"Semuanya baru pertama kali ini terjaring. Dan modusnya sama, menawarkan pijat plus-plus," ujar Rahmat, Selasa (17/10/2023) malam. 

Rahmat menjelaskan, ketiganya kedapatan menawarkan Open BO menggunakan salah satu aplikasi tertentu. Dengan tarif yang ditawarkan dalam satu kali kencan yakni sebesar Rp 700 ribu. 

"Yang ditawarkan harganya Rp 700 ribu sekali kencan. Tapi nett nya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sehari biasanya bisa menerima tiga sampai empat tamu," jelas Rahmat. 

Ketiganya langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Malang di area perkantoran Mini Block Office. Selanjutnya akan dimintai keterangan dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 25 Oktober 2023 mendatang. 

Baca Juga : Anarkis, Massa Lakukan Aksi di Alun-Alun Kota Batu, Ada Apa?

Rahmat mengatakan, penertiban tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satpol PP Kota Malang. Dari laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan pengembangan hingga melakukan penertiban kepada para pelaku. 

"Jadi ini tadi kita operasi terkait pajak. Lalu kebetulan, memang ada dugaan (Open BO) dan juga dari pengaduan masyarakat. Akhirnya kami juga sudah menyiapkan tim, dan memancing. Begitu menunjukan kamar, terbukti dan kita amankan," pungkas Rahmat. 

Ketiganya akan dikenakan pelanggaran Perda 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. 


Topik

Peristiwa Malang open bo pijat plus avail malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri