Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Ibu Muda di Jember Dipolisikan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2023, 09:05

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Aksi tipu-tipu yang dilakukan Lutfiyanti, Ibu muda yang tinggal di Perum Graha Kanaya Jl. Kemuningsari, Krajan, Glundengan Wuluhan, berakhir di penjara. Ibu muda yang tinggal di Perum Graha Kanaya Jl. Kemuningsari, Krajan, Glundengan Wuluhan, ini mendekam dibalik jeruji besi alias hotel prodeo Mapolres Jember.

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, hal ini menyusul laporan Aika Harismawati yang juga warga Balung, terhadap dirinya ke Mapolres Jember, atas kasus penipuan jual beli tanah.

Baca Juga : Isu Kletih Bikin Warga Jember Resah, Polisi dan Satpol PP Gencarkan Patroli

Kepada wartawan, Aika (panggilan Aika Harismawati) menceritakan, bahwa kejadian ini bermula saat dirinya mendatangi rumah orang tuanya, saat hendak menuju rumah orang tuanya, mobil miliknya kesulitan untuk bisa masuk ke gang menuju rumah orang tuanya, dikarenakan sempit.

Karena saat itu dirinya melihat ada tanah kosong yang mepet dengan rumah orang tuanya, Aika mencoba mencari tahu siapa pemiliknya, dan diketahui jika pemiliknya adalah Lutfiyanti, setelah melakukan pembicaraan, Aika berniat membeli tanah tersebut, dengan harapan, saat dirinya menjenguk orang tuanya, tidak lagi bingung harus parkir maupun masuk ke halaman rumah.

“Saat itu sekitar tanggal 19 Mei 2022, awal mula saya kesulitan untuk bisa membawa mobil masuk ke halaman rumah orang tua saya, saya melihat ada tanah kosong yang gandeng dengan rumah orang tua saya, kemudian saya berniat membeli dengan mencari pemiliknya,” ujar Aika.

Saat bertemu dengan Lutfiyati yang juga pemiliknya, diketahui jika tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang yang bernama Eko dengan harga Rp. 100 juta dari harga yang ditawarkan Rp. 110 juta. Namun masih dibayar DP (uang muka) saja, sedangkan sisanya akan diangsur selama 3 bulan.

“Saat saya tanya, tanah tersebut sudah dibeli oleh orang lain, tapi masih di DP, saya tanya, dijual berapa, ia jawab ditawarkan Rp. 110 juta, tapi ditawar 100 juta, kemudian saya tanya, kok gak dijual ke bapak saya, kan tanahnya gandeng, kalau boleh saya bayar lunas Rp. 110 juta ,” ujar Aika.

Hingga selang sehari, dirinya dihubungi oleh Lutfiyanti, dan menyampaikan jika pak Eko selaku pembeli, kebingungan uang, bahkan saat ini mencari pinjaman kepada saudara2nya, sehingga Lutfiyanti menawarkan utk mengembalikan uang DP tanah tersebut ke dirinya (EKO).

“Saat yang bersangkutan menyatakan, kalau pak Eko membatalkan pembelian tanah, karena kebingungan uang, saya langsung setuju untuk membelinya, dan saya ajak ke notaris, tapi Lutfiyanti bilang kalau dirinya harus mengembalikan DP milik pak Eko dan meminta uang kepada saya sebesar Rp. 10 juta, sebagai DP,” berber Aika.

Namun seminggu ditunggu, Lutfiyanti menyatakan, kalau dirinya belum ketemu pak Eko, saat itu dirinya masih percaya, namun setelah ditunggu sampai 2 minggu lamanya, Lutfiyanti menghubungi dirinya kembali, jika dirinya sudah ketemu pak Eko dan pak Eko mau membatalklan pembelian tanahnya.

“Saat itu, Lutfiyanti menyatakan, kalau uang pengembalian DP masih kurang, sehingga dirinya meminta tambahan lagi, saat itu kami beri tambahan lagi total Rp. 20 juta, sehingga uang saya total yang sudah masuk Rp. 30 juta,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Dugaan Aksi Pencurian Meteran Air yang Marak Terjadi di Malang

Namun hingga berganti bulan, kelanjutan penjualan tanah dari Lutfiyanti tidak kunjung ada kabar, sehingga pada bulan Agustus, dirinya menemui Lutfiyanti, dan disampaikan jika saat ini masih proses petok atau Akte di Desa, sehingga dirinya disuruh bersabar.

Karena tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan, Aika pada bulan Agustus membuat surat pernyataan dengan Lutfiyanti, terkait jual beli tanah tersebut. “Saat itu saya meminta dibuatkan surat pernyataan, dan yang bersangkutan juga menandatangani kesepakatan tersebut,” jelas Aika.

Setelah beberapa bulan lamanya, dirinya berinisiatif mendatangi kantor desa, dan menanyakan status tanah yang hendak dibelinya, berdasarkan surat kesepakatan,ternyata, tanah tersebut sudah atas nama Eko.

“Jadi saat itu saya sudah dibohongi, akhirnya saya hubungi yang bersangkutan, agar mengembalikan uang saya yang sudah terbayar, tapi yang bersangkutan selalu menghindar, bahkan dirinya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, jika tidak diselesaikan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum, namun sampai bulan Februari, tetap tidak ada penyelesaian, sehingga kami lapor ke Polres Jember, hingga akhirnya, awal November kemarin, Lutfiyanti ditetapkan tersangka dan ditahan.” ujar Aika.

Penahanan terhadap Lutfiyanti ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qarnin Aziz melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda. Bagus Dwi Setiawan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terlapor atas nama Lutfiyanti.

“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, hal ini setelah kami melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta 2 alat bukti yang kuat, saat ini kami masih melengkapi pemberkasan, jika nanti lengkap dan P21, kasus ini segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Bagus. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember penipuan jual tanah polres jember


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya