Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Menghitung Mundur 2027: Tanpa PHK, Mampukah PAD Kota Batu Menutup Lubang Rp 200 Miliar dari Pusat?

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

01 - Apr - 2026, 10:07

Placeholder
Ilustrasi belanja pegawai di Pemkot Batu masih 37 persen. Sedangkan target penurunan porsinya mencapai 30 persen di 2027.(Foto: Dokumen Prokopim Setda Kota Batu)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu kini berada di persimpangan jalan fiskal yang berat guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Targetnya, porsi belanja pegawai harus ditekan hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Batu saat ini justru menyentuh angka 37 persen. Kenaikan persentase ini merupakan implikasi langsung dari berkurangnya dana transfer dari pusat dan provinsi yang totalnya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Wali Kota Batu Nurochman mengonfirmasi bahwa penyusutan dana transfer dari pusat secara otomatis mengubah komposisi persentase dalam postur APBD. "Karena dana transfer berkurang, otomatis persentasenya (belanja pegawai) naik. Sekarang bisa sampai 37 persenan," jelas pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut, saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Untuk diketahui, tahun lalu postur belanja pada APBD Kota Batu mencapai Rp1,095 triliun sesuai Perubahan APBD 2025. Sementara itu, tahun ini kalkulasi APBD hanya mencapai Rp1,062 triliun. Secara persentase alokasi belanja pegawai tahun ini lebih tinggi.

Alokasi belanja pegawai tahun lalu mencapai 33,22 persen saja, atau secara nominal Rp436,4 miliar. Jumlah itu meliputi gaji pokok, tunjungan hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) lainnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu. Sementara itu, karena penurunan transfer tahun ini bengkak di angka 37 persen atau total sekitar Rp423,9 miliar dari total APBD.

Rendahnya pendapatan transfer mempengaruhi tingginya persentase belanja pegawai meski angka total nominal menurun. Naiknya pos belanja pegawai tersebut menghantui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai membayangi pada 2027 mendatang. Sebab, mereka dihadapkan pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

Menanggapi hal itu, Cak Nur menegaskan bahwa opsi pengurangan pegawai atau PHK masal tidak masuk dalam skema kebijakan daerah. Pemkot memilih jalur yang lebih humanis dengan mengandalkan siklus alami organisasi. Salah satunya adalah membiarkan posisi yang ditinggalkan oleh pegawai yang memasuki masa pensiun tetap kosong atau tidak langsung diisi secara masif.

Perluasan Postur APBD

Alih-alih mengambil kebijakan pengurangan jumlah tenaga pegawai atau honorer yang sering menjadi opsi instan di daerah lain, Cak Nur memilih strategi penguatan pendapatan asli daerah (PAD).

Secara teknis, Pemkot Batu berupaya memperbesar total pendapatan (sebagai penyebut dalam rumus persentase), sehingga secara proporsional rasio belanja pegawai akan menurun meski secara nominal angkanya tetap. "Opsinya kita upayakan tidak ada pengurangan pegawai (PHK)," tambah Cak Nur.

Tantangan Realisasi PAD

Baca Juga : Pelengsengan Teknis di Desa Sidomulyo Batu Longsor, Saluran Hippam Warga Terputus

Interpretasi atas strategi ini menunjukkan bahwa keberhasilan target menurunkan belanja pegawai jadi 30 persen di tahun 2027 akan sangat bergantung pada akselerasi sektor pajak daerah. Jika mengacu pada performa pendapatan 2025 yang mencapai 99,20 persen, peluang tersebut tetap terbuka, namun memerlukan lonjakan signifikan untuk menambal "lubang" Rp 200 miliar yang ditinggalkan anggaran dana transfer ke daerah (TKD).

Apalagi, sektor unggulan seperti pajak hotel sempat mengalami fluktuasi akibat efisiensi anggaran MICE di tingkat nasional. Bahkan tahun ini, target pajak hotel terkoreksi karena ekonomi sektor akomodasi tersebut memucat dalam setahun terakhir.

Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi melalui tapping box dan penggalian potensi pajak baru menjadi instrumen wajib agar target rasio belanja tersebut tidak hanya menjadi angka di atas kertas. Wali kota asal Desa Sumberejo itu juga menekankan agar serapan belanja diperketat agar tetap tepat sasaran dan efisien.

"Melalui evaluasi kinerja program dan sinkronisasi data LKPJ, akan dorong agar serapan belanja ke depan lebih efisien dan tepat sasaran bagi masyarakat," ucap Nurochman.


Topik

Pemerintahan Kota Batu Pemkot Batu APBD belanja pegawai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy