Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jual Beli Kios Pasar Besar, Diskopindag Kota Malang: Dilarang, Itu Urusan Internal Pedagang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Apr - 2026, 12:12

Placeholder
Pasar Besar Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Praktik jual beli kios di Pasar Besar Kota Malang mencuat ke publik. Namun Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menegaskan hal itu dilarang. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut aturan sudah jelas.

Kios pasar tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan tanpa izin resmi. Ia mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah tahun 2024. Setiap bentuk pengalihan wajib melalui prosedur dan sepengetahuan dinas.

Baca Juga : KNMP Pujiharjo Sudah Beroperasi, Tiga Fasilitas Menunggu Dibangun Pusat

“Sudah kita buatkan surat. Sesuai perda, kios itu tidak boleh dibaliknamakan atau diperjualbelikan tanpa izin dinas,” ujar Eko, Senin (13/4/2026).

Eko menegaskan, Diskopindag tidak pernah melegalkan praktik jual beli kios. Larangan itu berlaku untuk seluruh pedagang di pasar daerah. Menurut dia, jika ada transaksi, itu dilakukan antar pedagang secara internal. Pihak dinas mengaku tidak mengetahui praktik tersebut.

“Itu mereka, kita tidak tahu. Internal mereka,” tegasnya.

Saat disinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum, Eko membantah tegas. Ia memastikan tidak ada pihak dari Diskopindag yang terlibat.

“Jangan menyebut oknum. Mereka transaksi sendiri. Di Diskopindag saya pastikan tidak ada,” katanya.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 13 April 2026: Aries Sensitif, Taurus Tergoda Belanja, Gemini Jadi Sorotan

Eko kembali menekankan bahwa seluruh kios merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Ia menjelaskan, mekanisme pengalihan tetap ada, tetapi harus melalui prosedur resmi. Proses tersebut tidak sama dengan jual beli.

“Kalau pengalihan harus resmi, ada mekanismenya. Tapi bukan jual beli, karena aset tetap milik pemerintah,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Diskopindag meminta pedagang mematuhi aturan. Praktik jual beli kios di luar prosedur berpotensi melanggar hukum.


Topik

Pemerintahan diakopindag kota malang eko sya jual beli kios pasar besar kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri