Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Driver Ojol di Kota Malang Diduga Setubuhi Pelajar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2026, 11:25

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Pinteterst)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan seksual terhadap anak diungkap Polresta Malang Kota. Seorang pria berinisial WHS (39) berprofesi sopir ojek online (ojol) warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan kepada seorang anak perempuan berusia 14 tahun beberapa kali di Kota Malang.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh curiga terhadap kedekatan korban dengan pelaku. Kemudian orang tua korban dipanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan terkait seseorang yang kerap mengantar korban ke sekolah.

Baca Juga : Pasangan Pelajar yang Buang Bayinya di Jombang Dipidana

Kecurigaan muncul karena pelaku sempat terlihat mencium pipi dan bibir korban saat mengantar ke sekolah. Saat dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual oleh WHS.

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diduga terjadi sebanyak enam kali, sejak Desember 2025 hingga April 2026, di rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. la mengatakan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban setelah pengakuan anak mereka terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

“Korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi tersangka. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban karena merupakan ayah dari mantan pacar korban,” ungkap Lukman, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila itu diduga telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026. Seluruh kejadian terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban kepada penyidik mengaku awalnya mengenal pelaku karena hubungan dengan mantan pacarnya. Kedekatan itu malah dimanfaatkan tersangka untuk membujuk korban untuk datang ke rumahnya.

“Korban diajak ke rumah pelaku dan awalnya hanya ngobrol dan memanfaatkan situasi yang sepi, dan korban takut untuk bercerita,” tambah Lukman.

Baca Juga : Arena Judi di Malang Dibongkar Polisi Usai Dapat Aduan Layanan 110, Setahun Ada Belasan Ribu Panggilan

Sedangkan tersangka WHS mengakui telah beberapa kali bertemu korban di rumahnya. Polisi masih mendalami motif pelaku serta adanya unsur bujuk rayu dan manipulasi terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Lukman,

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian seragam sekolah korban, serta pakaian dalam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP Nasional. Pelaku terancam hukuman pidana penjara berat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan anak anak di bawah umur pelajar ojek online driver ojol Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas