Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Indikasi Developer Perumahan Kena Sanksi Hukum, DPKPCK: Tak Berizin hingga Bangun di Zona Terlarang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

29 - May - 2026, 19:12

Placeholder
Sosialisasi perizinan bangunan gedung dan perumahan yang diselenggarakan DPKPCK Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selain dapat sanksi administratif dan bahkan di-blacklist, para developer perumahan yang tak memiliki perizinan juga berisiko mendapatkan sanksi hukum. Dampaknya, para pengembang akan kesulitan bahkan tak bisa mengurus perizinan selamanya karena di blacklist. Sedangkan jika terkena sanksi hukum, maka bisa dipenjara.

Peringatan tersebut turut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. "Selain sanksi administratif dan di blacklist, sebenarnya juga ada sanksi hukum bagi para pengembang," tegasnya saat dikonfirmasi JatimTIMES pada kesempatan belum lama ini.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Jalan Pasar Gadang Mulai Digarap Pertengahan Juni 2026

Dijelaskan Johan, sanksi administratif hingga blacklist tersebut menjadi kewenangannya pemerintah. Sedangkan sanksi hukum kewenangannya ada di Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk kepolisian. "Terkait hal itu (sanksi hukum, red), nanti APH selaku pihak yang berwajib juga akan memproses secara hukum jika memang perumahan tersebut tanpa izin," tegasnya.

Johan memastikan, jika telah terjerat kasus hukum, maka tidak akan ada toleransi. Yakni sebagaimana sanksi administratif dari pemerintah yang masih diberikan peringatan dan teguran hingga batas waktu yang ditentukan untuk segera mengurus atau melengkapi perizinan. "Kalau dari sanksi hukum, berarti jelas ada pelanggaran yang ditangani oleh APH," imbuhnya.

Dijabarkan Johan, beberapa kasus yang bisa bermuara pada sanksi hukum tersebut salah satunya meliputi developer yang membangun dan memasarkan perumahan namun tidak berizin. Kemudian, developer yang mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan zona yang tidak diperbolehkan namun tetap dibangun perumahan.

Baca Juga : Anak Bupati Riau Disebut Positif karena Hirup Asap Ganja, Memangnya Bisa Terjadi?

"Kasus semacam itu pasti ada sanksinya, baik secara aturan tata ruang, aturan pertanahan dan lain sebagainya. Seperti itu nantinya pihak berwajib dalam hal ini APH yang akan mengeksekusi masalah itu jika berkaitan secara hukum," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang johan dwijo saputro developer perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan