Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

13 Pendaki Semeru Diamankan, Diduga Lakukan Pendakian Ilegal

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2026, 15:24

Placeholder
Pendaki yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. (Foto: Instagram resmi BB TNBTS)

 JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Penindakan dilakukan dalam dua operasi berbeda di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pengelola kawasan konservasi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari risiko pendakian melalui jalur yang tidak diizinkan.

Baca Juga : Masa Tenggat Belum Habis, Satpol PP Tahan Eksekusi Parkiran Ilegal di Atas Irigasi

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang sedang ditutup, termasuk ke arah puncak Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi.

Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan para pendaki.

Dalam keterangan resminya, Rudijanta menyebut sebanyak 13 orang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. "Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal Gunung Semeru, terdiri dari 2 orang di Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan 11 orang di Taman Satriyan, Kabupaten Malang," demikian keterangan akun resmi BB TNBTS. 

Adapun operasi pertama dilakukan di kawasan Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang. Dua orang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu dari diduga pendaki ilegal diketahui telah melakukan survei jalur tersebut sejak Mei 2026. Keduanya juga disebut sempat berupaya menghindari petugas PPGST sebelum akhirnya diamankan warga setempat dan diserahkan kepada petugas BB TNBTS.

"Dua orang diamankan di Desa Ranupani setelah diduga melakukan pendakian ilegal Gunung Semeru melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026." jelas BB TNBTS. 

"Salah satu pelaku diketahui telah menyurvei jalur tersebut pada Mei 2026. Keduanya sempat menghindari PPGST sebelum diamankan warga dan diserahkan kepada petugas." tambahnya. 

Sementara itu, operasi kedua dilakukan di wilayah Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Petugas melakukan patroli dan penyisiran terhadap jalur-jalur ilegal yang diduga digunakan pendaki untuk memasuki kawasan Semeru.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 11 orang di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading. 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa total rombongan yang melakukan pendakian melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang.

Rinciannya terdiri atas:
• 12 pendaki,
• 2 orang pemandu (guide), dan
• 1 porter atau pramubarang.
Namun, hingga operasi berakhir, empat orang lainnya masih belum ditemukan.

"Dari total 15 orang yang teridentifikasi melalui jalur Taman Satriyan, 11 orang berhasil diamankan, sementara 4 orang lainnya masih dalam pencarian." jelas BB TNBTS. 

Baca Juga : Hore! Besok 16 Juni 2026 Tanggal Merah, Libur Apa? Simak Penjelasannya

BB TNBTS mengungkapkan, empat orang yang masih dicari tersebut termasuk dua pemandu dan seorang porter yang diduga ikut mendampingi rombongan.

Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam unggahan resminya, proses berita acara pemeriksaan (BAP) akan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Seluruh terduga pelaku yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara." jelas BB TNBTS. 

BB TNBTS kembali menegaskan bahwa pendakian melalui jalur ilegal merupakan tindakan yang melanggar aturan serta berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Kawasan Gunung Semeru memiliki sejumlah zona yang sewaktu-waktu dapat ditutup demi alasan keamanan, terutama terkait aktivitas vulkanik maupun perlindungan ekosistem.

Karena itu, masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan hanya melakukan pendakian melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.

"BB TNBTS menegaskan bahwa pendakian melalui jalur ilegal merupakan pelanggaran dan berisiko terhadap keselamatan. Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan pengelolaan kawasan demi keselamatan bersama dan kelestarian kawasan konservasi." imbuh keterangannya. 

Pihak taman nasional juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

"Mari bersama menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru." pungkas BB TNBTS. 


Topik

Peristiwa Pendakian ilegal Gunung Semeru BBTNBTS pendaki diamankan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa