Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Godog Ranperda Inisiatif, Komisi IV DPRD Situbondo Perjuangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jun - 2026, 15:26

Placeholder
Rakor Ranperda Insiatif Jaminan Sosial Kesehatan BPU Komisi IV DPRD Situbondo Rapat Bersama OPD Mitra, Senin (29/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Komisi IV DPRD Situbondo tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan bersinergi bersama OPD Mitra, Senin (29/6/2026).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Belis dalam Perceraian Adat Nusa Tenggara Timur: Antara Living Law, Kepastian Hukum, dan Rekonstruksi Hukum Nasional

Sekretaris Komisi IV, Mokhammad Badri, mengatakan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan dasar ketika mengalami risiko kerja maupun musibah lainnya. Legislator PKB itu menilai perlindungan sosial bagi pekerja informal sudah menjadi kebutuhan mendesak di daerah.

Menurut Badri, masih banyak pekerja di Situbondo yang menggantungkan hidup dari sektor informal namun belum memiliki jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kematian. Kondisi itu membuat mereka rentan ketika terjadi kecelakaan kerja ataupun kehilangan sumber penghasilan.

Dalam draft Raperda Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tengah dibahas, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan menyasar berbagai kelompok pekerja rentan. Di antaranya pekerja binaan perangkat daerah, tenaga pendidik bidang keagamaan dan pengurus tempat ibadah, nelayan, petani, tukang ojek, pedagang pasar hingga pedagang kaki lima.

"Selain itu, program ini juga mencakup tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni, serta pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar untuk memberikan perlindungan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Badri saat dikonfirmasi JATIMTIMES.

Badri menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diikuti secara mandiri atau bisa ditanggung pemerintah daerah tentunya dengan syarat dan ketentuan.

"Sementara yang sudah ditanggung pemerintah daerah hanya petani tembakau sekitar 4000 lebih, nah untuk pekerja rentan BPU lainnya seperti nelayan, butuh tani, pekerja seni dan beberapa lainnya belum," jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek kerentanan. Mulai dari faktor gender, usia, kondisi disabilitas, hingga data masyarakat miskin ekstrem dan data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca Juga : Klaim BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Peserta Bisa Pilih Sendiri Tanggal dan Jam Layanan

"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum agar pekerja rentan di Situbondo bisa mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka adalah kelompok yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran program perlindungan pekerja rentan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Raperda itu, Komisi IV DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pelaksanaan program nantinya diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, aturan teknis terkait tata cara pemberian program perlindungan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi di lapangan lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan daerah.

Komisi IV berharap Raperda inisiatif tersebut segera rampung dan dapat dibahas bersama pemerintah daerah hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan hadirnya regulasi itu, pekerja rentan di Situbondo diharapkan memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik dan berkelanjutan.


Topik

Peristiwa situbondo dprd situbondo raperda program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri