JATIMTIMES - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Baca Juga : Amankan 222 Tersangka, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Tiga C Selama Juni 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," lanjut hakim.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Nadiem.
Hal yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi
• Dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis
• Menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar
• Terdakwa dinilai memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan sehingga tidak didorong oleh kesulitan ekonomi
Hal yang meringankan:
• Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya
• Bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan
Baca Juga : Sebulan Sikat 5 Tersangka, Tim URC Polres Batu Ungkap Komplotan Pencurian hingga Penadah
• Dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Nadiem.
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total sekitar Rp 5,68 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa Nadiem diyakini melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
Atas putusan tersebut, proses hukum masih dapat berlanjut apabila salah satu pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, memutuskan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
