Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berekspresi, Aturan Moderasi Konten PP 71/2019 Digugat ke MA

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

22 - Jul - 2026, 16:31

Placeholder
Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) bersama perwakilan korban moderasi konten resmi mengajukan permohonan Uji Materi (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/7/2026).(Foto: Dokumen AJI Indonesia)

JATIMTIMES – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) bersama perwakilan korban moderasi konten resmi mengajukan permohonan Uji Materi (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/7/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai menjadi instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, pers, dan hak atas informasi masyarakat di ruang digital.

Dalam pengajuan dokumen dan alat bukti ke MA tersebut, para pemohon didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pemutusan akses (access blocking) dan penurunan konten (takedown) yang menyasar karya-karya jurnalistik sah serta suara kritis publik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga : IJTI Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Jombang Ilmu Jurnalistik di Tengah Gempuran AI

Perwakilan koalisi dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa ketiadaan batasan hukum yang jelas dan transparan terkait tata kelola moderasi konten telah merugikan ekosistem pers dan masyarakat luas secara nyata.

"Praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Nany Afrida melalui siaran pers yang diterima JatimTIMES, Rabu (22/7/2026).

Nany menyoroti beberapa pasal dalam PP 71/2019 yang menjadi objek uji materi, yakni Pasal 95 serta Pasal 96 huruf a dan b. Pada Pasal 95, ketiadaan definisi tegas mengenai istilah "pemutusan akses" disebut memicu penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" pada Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Nany berujar, frasa karet seperti "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum" yang termaktub pada Pasal 96 huruf b dinilai sangat kabur (vague) dan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan yang baik.

"Frasa karet semacam ini rawan disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara, sekaligus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegas Nany.

Koalisi mencatat sejumlah bukti konkret praktik moderasi konten yang merugikan publik di lapangan. Di antaranya penutupan konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap akun @perupadata terkait unggahan "Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka", pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta, hingga aksi pembatasan wilayah (geo-blocking) oleh Meta pada Instagram Magdalene.co soal insiden penyiraman aktivis HAM Andrie Yunus.

Baca Juga : Presiden Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

Melalui permohonan uji materi ini, Nany Afrida bersama Koalisi TAKDIR mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut demi mengembalikan perlindungan terhadap ruang demokrasi digital.

"Melalui Permohonan Uji Materi ini Para Pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan sejumlah ketentuan Pasal PP 71/2019 yang diuji dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Untuk diketahui, kelompok organisasi yang bertindak sebagai pemohon uji materi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) (Pemohon II), PT Citra Puan Berdikari atau Magdalene.co (Pemohon III), serta PT Mitra Konten Komunikasi atau Project Multatuli (Pemohon IV). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kemerdekaan pers uji materi pp 71 ma



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas