Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terbukti Langgar Kode Etik, Keanggotaan dan Gelar Wakil 1 Raka Jatim Tio Ferdian Dicabut Tidak Hormat

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2026, 18:59

Placeholder
Pengumuman pencabutan status keanggotaan dan gelar runner-up Raka Jawa Timur 2026 secara tidak hormat. (Instagram @rakaraki_jatim)

JATIMTIMES – Buntut maraknya sorotan publik atas skandal dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret Tio Ferdian Rahmana (TFR), Ikatan Raka Raki Jawa Timur (IRARI) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur secara resmi mencabut status keanggotaan dan gelar runner-up Raka Jawa Timur 2026 secara tidak hormat.

Kasus alumni Cak Surabaya 2023 ini sebelumnya mendadak viral di media sosial setelah bukti percakapan yang menunjukkan dugaan intimidasi dan rencana aborsi tersebar luas. Merespons skandal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya juga telah bergerak cepat dengan memanggil Tio -yang bertugas sebagai tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sejak akhir 2024- dan resmi memutus kontrak kerjanya (PHK) per Senin (10/8/2026) karena dinilai melanggar kontrak kinerja.

Baca Juga : Kado HUT ke-39 Arema FC: Bus Baru Berpelat N 7887 IB, Ada Inisial Sang CEO

Langkah tegas di tingkat provinsi kemudian menyusul melalui rapat pembahasan pelanggaran kode etik yang digelar di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disbudpar  Jatim Evy Afianasari, Kepala Disporapar Kota Surabaya Herry Purwadi, dewan juri, pengurus IRARI Jatim, perwakilan Paguyuban Cak & Ning Surabaya, serta tim psikolog.

Berdasarkan Surat Keputusan IRARI Jatim No. 01.253/IRARI/VIII/2026 dan Berita Acara Disbudpar Jatim No. 500.13.4.1/ /118.4/2026, Tio Ferdian Rahmana terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Raka Raki Jawa Timur.

“Terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2026, Saudara Tio Ferdian Rahmana tidak lagi memiliki hak, kewajiban, kedudukan, maupun kewenangan sebagai bagian dari IRARI dan dilarang mengatasnamakan IRARI dalam bentuk apa pun,” tegas Ketua Umum IRARI Jatim Gharudhea Inggil Panggalih.

Melalui keputusan bersama tersebut, status Tio sebagai wakil 1 Raka Jatim 2026 resmi dicabut. Yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan seluruh atribut kehormatan yang pernah diterimanya, mulai dari selempang, piala, piagam, hingga hadiah berupa uang tunai, produk, dan voucher.

Meski gelar wakil 1 Raka Jatim 2026 resmi ditanggalkan dari Tio, pihak penyelenggara memastikan tidak akan melakukan penunjukan pengganti untuk posisi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta penegakan aturan yang berlaku.

Baca Juga : HUT Kemerdekaan RI ke 81, Tarif Trans Jatim Didiskon Jadi Rp 81 Selama Sepekan

Sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan, IRARI Jatim juga menegaskan komitmennya untuk menyediakan ruang aman bagi siapa saja yang menjadi korban maupun saksi kekerasan seksual yang melibatkan anggota organisasinya.

Pihak pengelola memastikan bahwa laporan atau aduan dapat disampaikan secara langsung melalui akun resmi Instagram @rakaraki_jatim dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban yang terdampak.

 


Topik

Peristiwa Kasus pemaksaan aborsi raka Jatim Tio Ferdian Rahmana cabut gelar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy