JATIMTIMES - Dunia kecantikan Indonesia kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Produk skincare Glafidsya milik dr Reza Gladys resmi dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak memiliki izin edar.
Fakta ini mencuat dalam persidangan kasus pemerasan antara dr Reza Gladys dan selebriti Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam sidang panas tersebut, Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya yang ketika dicek di database resmi BPOM ternyata tidak ditemukan izin edarnya.
Baca Juga : Pusaka Tanah Jawa yang Hilang: Konflik Arya Blitar, Amangkurat III, dan Pakubuwana I
"Dia mengakui bahwa produk dia adalah produk orang lain, tidak ber-BPOM, tidak ada expired-nya, tidak ada cara pemakaian,” ungkap Nikita Mirzani seusai persidangan.
Kabar ini memicu desakan publik agar BPOM dan aparat penegak hukum segera menindak pelanggaran ini secara tegas dan transparan mengingat produk ilegal berpotensi membahayakan konsumen.
BPOM Rilis Daftar Kosmetik Ilegal, Glafidsya Termasuk
Tak lama setelah kasus ini mencuat, BPOM RI mengumumkan daftar produk kosmetik ilegal melalui akun resmi mereka. Salah satu produk yang masuk daftar tersebut adalah Glafidsya Glowing Booster Cell.
Produk kosmetik tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya seperti:
• Merkuri
• Timbal
• Bahan kimia beracun lain
Bahan-bahan ini dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, bahkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Menurut catatan BPOM, total 16 produk kosmetik dicabut izin edarnya hasil pengawasan intensif September 2023-Oktober 2024, terutama produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.
Daftar 16 Produk Skincare Ilegal Versi BPOM RI
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tren produk skincare yang diaplikasikan menggunakan jarum semakin marak dan harus ditertibkan.
Dilansir dari akun Instagram BPOM RI @bpom_ri, berikut 16 produk ilegal yang diumumkan BPOM RI:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna Ikrar dalam rilis resmi BPOM RI.
Bahaya Skincare Ilegal dan Suntik Kosmetik
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tidak boleh digunakan dengan cara injeksi karena:
Baca Juga : Belum Ada Kasus Kesehatan soal Air Galon Guna Ulang, Pakar Kesehatan Pertanyakan Desakan Pelabelan BPA
• Kosmetik bukan produk steril dan dirancang hanya untuk pemakaian luar (topikal).
Produk injeksi ilegal bisa menyebabkan:
- Reaksi alergi berat
- Infeksi kulit serius
- Kerusakan jaringan permanen
- Efek samping sistemik pada tubuh
• Produk yang disuntikkan seharusnya dikategorikan sebagai obat dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis.
Regulasi Kosmetik di Indonesia
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan untuk:
- Membersihkan
- Mewangikan
- Mengubah penampilan
- Melindungi atau memelihara kulit bagian luar
Produk yang menembus lapisan kulit dalam atau diinjeksikan tidak lagi dianggap sebagai kosmetik, melainkan produk obat yang memerlukan izin edar berbeda.
Kesimpulan: Konsumen Harus Lebih Waspada
Kasus Glafidsya milik dr. Reza Gladys menjadi peringatan keras bagi konsumen agar tidak mudah tergiur skincare yang menjanjikan hasil instan.
Sebelum membeli produk kosmetik atau skincare:
1. Cek izin BPOM di situs resmi atau aplikasi BPOM RI.
2. Hindari produk yang disuntikkan tanpa pengawasan medis.
3. Prioritaskan keamanan kulit daripada sekadar hasil cepat.
Dengan pengawasan ketat BPOM, diharapkan peredaran skincare ilegal bisa dihentikan, dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.