JATIMTIMES - Setelah sebelumnya ramai soal kewajiban membayar royalti untuk memutar musik di kafe dan ruang publik, kini Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengingatkan bahwa penggunaan lagu di acara pernikahan juga tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai ketentuan hukum.
Banyak orang mungkin menganggap pernikahan sebagai acara privat yang bebas dari kewajiban ini, namun faktanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik, baik dalam acara terbuka maupun tertutup, harus tetap menghormati hak pencipta.
Hal ini berlaku untuk semua jenis pertunjukan, termasuk live music maupun pemutaran lagu rekaman, sehingga penyelenggara pernikahan perlu memahami aturan ini agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.
Berlaku untuk Acara Keluarga dan Tertutup
Kewajiban pembayaran royalti ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga yang tertutup.
"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).
Robert menambahkan, dalam praktiknya pencatatan untuk acara publik lebih mudah dilakukan. Namun untuk acara pernikahan yang bersifat private event, prosesnya lebih sulit karena WAMI harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait, seperti vendor acara, wedding organizer, atau pemilik venue.
Perlindungan Hak Pencipta Lagu
WAMI menegaskan bahwa kewajiban royalti bukan semata-mata untuk administrasi, tetapi untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya.
"Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tegas Robert.
Menurutnya, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan agar setiap penyelenggara acara memahami bahwa musik adalah karya intelektual yang dilindungi hukum, sehingga penggunaannya wajib memberikan manfaat bagi pencipta.
Landasan Hukum Royalti Musik
Mengacu pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ciptaan dalam bentuk komersial atau nonkomersial tetap harus memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca Juga : Protes PBB Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pajak Pakai Uang Koin Satu Galon
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga memperjelas mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti melalui LMK yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Tarif Royalti untuk Pernikahan
Berdasarkan pedoman WAMI, tarif royalti untuk acara pernikahan live event nonkomersial adalah sebesar 2% dari total biaya produksi acara. Biaya produksi yang dimaksud meliputi pengeluaran untuk penyewaan venue, dekorasi, sound system, serta hiburan musik live atau rekaman.
Pentingnya Laporan Penggunaan Lagu
WAMI mengimbau penyelenggara pernikahan dan vendor acara untuk melaporkan daftar lagu yang digunakan. Laporan ini penting agar pembagian royalti kepada pencipta lagu dapat dilakukan secara akurat sesuai data pemutaran.
Pernikahan memang momen sakral dan privat, namun jika menggunakan lagu ciptaan orang lain, tetap ada kewajiban hukum untuk membayar royalti. Dengan mematuhi aturan ini, penyelenggara acara turut berperan dalam menjaga keberlangsungan industri musik dan memberikan penghargaan yang layak bagi para penciptanya.