JATIMTIMES - Ribuan botol Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali golongan C diamankan petugas Bea Cukai Malang saat melintas di kawasan Tol Pandaan–Malang, Kamis (7/8/2025). MMEA jenis arak Bali ini diamankan gegara tanpa dilekati pita cukai.
Totalnya yang diamankan petugas sebanyak 96 karton. Dengan jumlah 8.049 botol, dengan total volume 4.908,80 liter tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga : BTN Jadi Sponsor Arema FC, Nama Besar dan Fans Fanatik Jadi Pertimbangan Utama
Diperkiraan nilai barang sebesar Rp 321.960.000,00. Dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 495.788.800,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan temuan ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman BKC berupa MMEA ilegal menggunakan mobil barang jenis truk berwarna kuning dari arah Bali menuju wilayah Malang. Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi menuju wilayah Malang.
“Berdasarkan hasil pengintaian, diketahui bahwa sarana pengangkut dimaksud melintasi Jalan Tol Pandaan–Malang,” ungkap Johan, Selasa (12/8/2025).
Keesokan harinya, pada 7 Agustus 2025, tim Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di Tol Pandaan-Malang. Lalu didapati sarana pengangkut tersebut di rest area Travo kilometer KM 84 A, Dusun Nampes, Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Mendapati kendaraan tersebut, tim langsung menindak lanjuti dengan pemeriksaan di dalamnya kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut arak Bali golongan C.
Baca Juga : Wanita di Gresik Tipu Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Begini Modusnya
“Didapati ribuan botol ini dengan total volume 4.908,80 liter tanpa dilekati pita cukai,” ujar Johan.
Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
