Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ribuan Botol Arak Bali Ilegal Dirampas, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 500 Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2025, 15:12

Placeholder
Petugas saat menyita arak bali ilegal. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Ribuan botol Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali golongan C diamankan petugas Bea Cukai Malang saat melintas di kawasan Tol Pandaan–Malang, Kamis (7/8/2025). MMEA jenis arak Bali ini diamankan gegara tanpa dilekati pita cukai.

Totalnya yang diamankan petugas sebanyak 96 karton. Dengan jumlah 8.049 botol, dengan total volume 4.908,80 liter tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga : BTN Jadi Sponsor Arema FC, Nama Besar dan Fans Fanatik Jadi Pertimbangan Utama 

Diperkiraan nilai barang sebesar Rp 321.960.000,00. Dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 495.788.800,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan temuan ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman BKC berupa MMEA ilegal menggunakan mobil barang jenis truk berwarna kuning dari arah Bali menuju wilayah Malang. Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi menuju wilayah Malang.

“Berdasarkan hasil pengintaian, diketahui bahwa sarana pengangkut dimaksud melintasi Jalan Tol Pandaan–Malang,” ungkap Johan, Selasa (12/8/2025).

Keesokan harinya, pada 7 Agustus 2025, tim Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di Tol Pandaan-Malang. Lalu didapati sarana pengangkut tersebut di rest area Travo kilometer KM 84 A, Dusun Nampes, Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

a

Mendapati kendaraan tersebut, tim langsung menindak lanjuti dengan pemeriksaan di dalamnya kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut arak Bali golongan C.

Baca Juga : Wanita di Gresik Tipu Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Begini Modusnya

“Didapati ribuan botol ini dengan total volume 4.908,80 liter tanpa dilekati pita cukai,” ujar Johan.

Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bea Cukai Bea Cukai Malang arak bali Barang Kena Cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni