Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Demo Buruh 28 Agustus, Ini Enam Tuntutannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

26 - Aug - 2025, 11:37

Placeholder
Potret aksi massa pada Senin (25/8/2025), ilustrasi demo 28 Agustus 2025. (Foto: X)

JATIMTIMES - Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja memastikan tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) kemarin. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi berbeda pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Hingga Selasa (26/8/2025), rencana demo 28 Agustus menjadi salah satu topik terpopuler di pencarian Google. Banyak warganet yang ingin tahu lebih detail mengenai tuntutan yang akan dibawa buruh.

Baca Juga : Kalender Rabiul Awal 2025 Pemerintah dan Muhammadiyah, Ini Tanggal-tanggalnya

Said Iqbal menyebut aksi buruh tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga digelar di berbagai daerah. Untuk ibu kota, massa akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Sedangkan di daerah, aksi dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

"Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025, juga serempak dilakukan di 38 provinsi," kata Said Iqbal, dikutip Tempo, Selasa (26/8/2025). 

Pada demonstrasi yang digelar Kamis mendatang, Partai Buruh dan serikat pekerja membawa enam tuntutan utama:

Hapus outsourcing dan upah murah

Buruh meminta pemerintah mengakhiri praktik alih daya dan sistem upah murah yang dinilai merugikan pekerja.

Hentikan gelombang PHK

Mereka menuntut pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja.

Reformasi pajak perburuhan

Tuntutan ini mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak untuk perempuan menikah.

UU Ketenagakerjaan baru

Buruh mendesak DPR untuk mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang tidak lagi menggunakan skema Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan RUU Perampasan Aset

Baca Juga : Tak Hanya Erika Carlina, Wanita Bernama Sintiya Juga Mengaku Hamil Anak DJ Panda

Aturan ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Revisi UU Pemilu

Buruh meminta DPR mendesain ulang sistem Pemilu untuk tahun 2029 agar lebih adil dan representatif.

Seruan aksi buruh ini muncul di tengah ramainya perbincangan publik mengenai penghasilan anggota DPR. Lembaga legislatif tersebut disorot karena menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilan anggota DPR disebut bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) berujung ricuh. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang tidak terkendali. Sejumlah pelajar bahkan kocar-kacir hingga melompati pagar rel kereta.

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di Jalan Palmerah Timur, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bau gas air mata menyengat membuat para demonstran bersin dan mencari tempat aman, sebagian di antaranya beristirahat di sekitar Stasiun Palmerah sambil mengoleskan pasta gigi di bawah mata untuk mengurangi perih.

Lalu lintas (lalin) di depan Gedung DPR juga sempat ditutup hingga pukul 23.25 WIB, Senin (25/8) malam. Hal ini dikarenakan petugas masih merapikan jalan usai adanya aksi demo.

Dampak demo kemarin, kendaraan yang bisa melintas hanya bisa melalui jalan tol. Bahkan sebelumnya, jalan tol juga sempat ditutup dan dialihkan keluar di sekitar Kuningan. Namun update terkini Selasa (26/8/2025), lalin depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Gatot Soebroto sudah kembali normal.


Topik

Peristiwa Partai buruh demo buruh said iqbal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya