Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disetujui DPRD Jatim, Ranperda Perubahan APBD 2025 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2025, 19:23

Placeholder
Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin (8/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf kali ini menjadi akhir dari rangkaian panjang pembahasan perubahan APBD 2025. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Jatim. 

Baca Juga : Budi Gunawan Dicopot dari Menko Polhukam, Ini Penjelasan Istana

Sebelumnya, pembahasan sudah dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) hingga komisi-komisi. Usai pembahasan akhir di tingkat komisi-komisi dan Banggar, disepakati ada beberapa perubahan angka dalam perubahan APBD 2025.

Dari pembahasan panjang itu, diputuskan Pendapatan Daerah mengalami perubahan yang semula dalam APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp28,44 triliun berubah menjadi sebesar Rp28,59 triliun dalam perubahan APBD 2025. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp151,25 miliar.

Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dalam APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp30,22 triliun berubah menjadi sebesar Rp32,99 triliun dalam perubahan APBD 2025. Angka tersebut bertambah sebesar Rp2,77 triliun.

Perubahan pada sisi alokasi Belanja Daerah yang lebih besar daripada target Pendapatan Daerah tersebut mengakibatkan perubahan defisit dalam perubahan APBD 2025, yang semula dianggarkan sebesar Rp1,77 triliun, berubah menjadi Rp4,39 triliun atau bertambah sebesar Rp2,62 triliun.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Jatim 2025 belum resmi ditetapkan meski sudah disetujui eksekutif dan legislatif. Raperda tersebut masih harus melalui proses selanjutnya. 

"Sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda yang disetujui akan dievaluasi oleh Mendagri," jelas Khofifah.

Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Terus Tumbuhkan Partisipasi Warga Menjaga Ketertiban, Keindahan dan Keamanan Ruang Publik

Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas sinergitas yang selama ini terjalin.

"Perkenankan kami untuk sekali lagi menyampaikan terima kasih atas kerjasama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sehingga seluruh rangkaian proses pembahasan Raperda perubahan APBD 2025 dapat kita laksanakan dengan baik, saling bersinergi untuk dapat mengemban tugas serta amanah dari masyarakat Jawa Timur," tandasnya.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim ranperda apbd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana