Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkab Magetan Resmi Larang Pedagang Ethek Jual LPG 3 Kg

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

24 - Sep - 2025, 14:23

Placeholder
Pemerintah Daerah  Kabupaten Magetan melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian melakukan pembinaan kepada para pedagang ethek  di wilayah Kabupaten Magetan (ELMA

JATIMTIMES — Dalam upaya menertibkan distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi, Pemerintah Daerah  Kabupaten Magetan melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian melakukan pembinaan kepada para pedagang ethek  di wilayah Kabupaten Magetan (ELMA).

Hasil dari pembinaan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa elpiji bersubsidi tidak diperbolehkan untuk dijual oleh pedagang ethek.

Baca Juga : Pemkab Malang Rutin Gelar Gerakan Pangan Murah Minimal Dua Kali Sepekan

Pembinaan yang dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025 tersebut dihadiri oleh Ketua Paguyuban pedagang ethek Magetan, Yusuf, Dalam pertemuan tersebut, disosialisasikan kembali peraturan terkait distribusi elpiji 3 kilogram (LPG subsidi) dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak sesuai aturan.

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilakukan dimana sebelumnya ada aduan tentang banyaknya kendaraan R4 untuk berdagang,  sekaligus untuk menjual Gas Elpiji 3 Kg.

"Berjualan harus memperhatikan jarak dengan toko sayur setempat dan berjualan dengan kendaraan R2 harus memperhatikan keselamatan" Ujar Kang Suyat.

Kepala Dinas Perdagangan Magetan, Sucipto menyampaikan bahwa pelarangan penjualan elpiji oleh pedagang ethek bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda 4. . Kita ingin distribusi elpiji ini sesuai dengan regulasi dan menghindari penyelewengan distribusi,” tegasnya.

Dalam forum diskusi, para pedagang ethek menyampaikan aspirasi mereka dan kendala di lapangan. Namun, pada akhirnya seluruh peserta menyetujui untuk tidak lagi menjual elpiji subsidi dalam kegiatan jual beli mereka.

Baca Juga : Pemkab Bondowoso Gencarkan Edukasi Anti-Perundungan

“Kami sepakat untuk mengikuti aturan pemerintah. Kami berharap ke depan tetap ada pendampingan agar usaha kami tetap berjalan,” ujar Yusuf.

Setelah pembinaan ini, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan berkala dan menyiapkan program pendampingan usaha alternatif bagi pedagang ethek, termasuk pelatihan kewirausahaan dan akses permodalan mikro.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan larangan penjualan elpiji oleh pedagang ethek, distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Magetan menjadi lebih tepat sasaran, stabil, dan sesuai ketentuan.

















 


Topik

Pemerintahan wabup magetan lpg subsidi dinas perdagangan magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana