JATIMTIMES - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini telah memasuki tahap akhir, yakni pelantikan. Banyak calon pegawai menantikan momen ini karena pelantikan menjadi titik awal dimulainya masa perjanjian kerja secara resmi.
Namun, pertanyaan yang banyak muncul adalah: kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan? Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal resmi, mekanisme, hingga cara mengecek informasi pelantikan di instansi masing-masing.
Baca Juga : 50 Persen Mahasiswa UIN Malang Wisuda dengan Predikat Cumlaude, 87 Persen Sarjana Selesai Studi Tepat Waktu
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Plt Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Rincian jadwal terbaru adalah sebagai berikut:
• Pengisian daftar riwayat hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
• Usul penetapan nomor induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025
• Penetapan nomor induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025
Melalui penyesuaian ini, instansi dan peserta diimbau agar memanfaatkan waktu dengan baik supaya seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Meski jadwal administrasi sudah diperpanjang, BKN belum merilis tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.
Namun, bila melihat alur jadwal BKN, pelantikan diperkirakan akan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya, menyesuaikan penerbitan nomor induk oleh BKN.
Ketentuan mengenai pelantikan ini juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pelaksanaan pelantikan sepenuhnya ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi, seperti menteri, gubernur, bupati, atau wali kota.
Cara Mengecek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Setiap instansi memiliki mekanisme berbeda dalam mengumumkan jadwal pelantikan. Agar tidak ketinggalan informasi, calon peserta bisa melakukan langkah berikut:
1. Cek situs resmi BKD/BKPSDM atau laman instansi – biasanya pengumuman resmi akan dipublikasikan di website pemerintah daerah atau lembaga terkait.
2. Pantau media sosial instansi – Instagram, Facebook, atau X (Twitter) sering dipakai untuk update cepat mengenai jadwal pelantikan.
Baca Juga : Kandang Peternakan Ayam di Malang Rawan Kebakaran
3. Ikuti grup WhatsApp instansi – beberapa instansi membentuk grup khusus untuk peserta agar informasi teknis lebih mudah disampaikan.
4. Periksa email terdaftar saat pengisian DRH – undangan resmi pelantikan atau pengumuman SK seringkali dikirim langsung ke alamat email peserta.
Ketentuan Penting dalam Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa poin penting terkait pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu:
1. Pembatalan Pengangkatan
- Mengundurkan diri
- Tidak menyerahkan dokumen dalam batas waktu
- Meninggal dunia
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk melaksanakan pelantikan.
3. Pelantikan Jadi Dasar Masa Kerja
Masa kerja PPPK Paruh Waktu resmi dimulai sejak tanggal pelantikan dan penyerahan SK.
Hingga kini, jadwal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 masih menunggu pengumuman dari BKN dan instansi terkait. Meski begitu, berdasarkan alur administrasi, pelantikan diperkirakan tidak akan melewati akhir September 2025.
Calon pegawai disarankan aktif memantau website instansi, media sosial resmi, email, dan grup koordinasi agar tidak ketinggalan informasi penting. Pelantikan ini menjadi momen penentu, karena sejak saat itu status sebagai PPPK paruh waktu resmi berlaku.