Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Tahapan Resminya di Sini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2025, 18:52

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini telah memasuki tahap akhir, yakni pelantikan. Banyak calon pegawai menantikan momen ini karena pelantikan menjadi titik awal dimulainya masa perjanjian kerja secara resmi.

Namun, pertanyaan yang banyak muncul adalah: kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan? Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal resmi, mekanisme, hingga cara mengecek informasi pelantikan di instansi masing-masing.

Baca Juga : 50 Persen Mahasiswa UIN Malang Wisuda dengan Predikat Cumlaude, 87 Persen Sarjana Selesai Studi Tepat Waktu

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Plt Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Rincian jadwal terbaru adalah sebagai berikut:

• Pengisian daftar riwayat hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

• Usul penetapan nomor induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025

• Penetapan nomor induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025

Melalui penyesuaian ini, instansi dan peserta diimbau agar memanfaatkan waktu dengan baik supaya seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Meski jadwal administrasi sudah diperpanjang, BKN belum merilis tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.

Namun, bila melihat alur jadwal BKN, pelantikan diperkirakan akan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya, menyesuaikan penerbitan nomor induk oleh BKN.

Ketentuan mengenai pelantikan ini juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pelaksanaan pelantikan sepenuhnya ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi, seperti menteri, gubernur, bupati, atau wali kota.

Cara Mengecek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Setiap instansi memiliki mekanisme berbeda dalam mengumumkan jadwal pelantikan. Agar tidak ketinggalan informasi, calon peserta bisa melakukan langkah berikut:

1. Cek situs resmi BKD/BKPSDM atau laman instansi – biasanya pengumuman resmi akan dipublikasikan di website pemerintah daerah atau lembaga terkait.

2. Pantau media sosial instansi – Instagram, Facebook, atau X (Twitter) sering dipakai untuk update cepat mengenai jadwal pelantikan.

Baca Juga : Kandang Peternakan Ayam di Malang Rawan Kebakaran

3. Ikuti grup WhatsApp instansi – beberapa instansi membentuk grup khusus untuk peserta agar informasi teknis lebih mudah disampaikan.

4. Periksa email terdaftar saat pengisian DRH – undangan resmi pelantikan atau pengumuman SK seringkali dikirim langsung ke alamat email peserta.

Ketentuan Penting dalam Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa poin penting terkait pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu:

1. Pembatalan Pengangkatan

- Mengundurkan diri

- Tidak menyerahkan dokumen dalam batas waktu

- Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk melaksanakan pelantikan.

3. Pelantikan Jadi Dasar Masa Kerja

Masa kerja PPPK Paruh Waktu resmi dimulai sejak tanggal pelantikan dan penyerahan SK.

Hingga kini, jadwal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 masih menunggu pengumuman dari BKN dan instansi terkait. Meski begitu, berdasarkan alur administrasi, pelantikan diperkirakan tidak akan melewati akhir September 2025.

Calon pegawai disarankan aktif memantau website instansi, media sosial resmi, email, dan grup koordinasi agar tidak ketinggalan informasi penting. Pelantikan ini menjadi momen penentu, karena sejak saat itu status sebagai PPPK paruh waktu resmi berlaku.


Topik

Pemerintahan PPPK paruh waktu 2025 PPPK pemerintah pengangkatan PPPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy