Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bank Jatim Cabang Kepanjen Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Kabupaten Malang 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Sep - 2025, 19:29

Placeholder
Pjs Pemimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen Satria Dananjaya (kanan) saat menunjukkan draf perjanjian kerja sama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (29/9/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bank Jatim Cabang Kepanjen melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara bertempat di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Proses penandatanganan perjanjian kerja sama secara simbolis dilakukan Pjs. Pemimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen Satria Dananjaya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady disaksikan oleh AVP Hukum Wilayah-Legal Division Bank Jatim Fauzi Prahardinata dan AVP Credit Collection and Recovery Division Bank Jatim Yopie Budi, serta para jaksa dan kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Foto bersama.

Pjs. Pemimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen Satria Dananjaya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini telah berlangsung ketiga kalinya. 

Baca Juga : Foto Prabowo Muncul di Billboard Tel Aviv Bareng Trump & Netanyahu, Dukung Israel? 

"Ini sudah ketiga kali ini penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Jadi setiap tahun kita lakukan adanya addendum untuk ini," ungkap Satria kepada JatimTIMES, Senin (29/9/2025). 

Satria menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara merupakan momentum yang sangat penting. 

"Mengingat sangat pentingnya peran Kejaksaan untuk Bank Jatim dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengamanan, pembangunan strategis atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang mendasari sehingga pada hari ini dilakukan penandatanganan pks ini," jelas Satria. 

Pihaknya membeberkan, wujud pelaksanaan dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tercantum ke dalam enam poin. 

Di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertindak untuk Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam menghadapi permasalahan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan; Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berperan aktif dalam upaya penurunan kredit macet atau biasa disebut NPL atau Non Performing Loan, baik debitur, secara penagihan atau nantinya membantu secara hukum. 

Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memberikan Legal Opinion atau LO sebagai pertimbangan Bank Jatim untuk bisnis Bank Jatim; Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berperan aktif memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam rangka mitigasi risiko hukum pada pegawai yang bekerja pada bidang operasional perbankan. 

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memberikan ruang koordinasi dengan Bank Jatim untuk menjalankan kewenangan sebagai eksekutor dalam melaksanakan eksekusi barang bukti maupun barang rampasan dalam putusan perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht; terakhir Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum pada Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam proses pembelian atau penambahan aset atau legal opinion. 

Foto bersama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara bersama Bank Jatim Cabang Kepanjen ini merupakan langkah yang tepat. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dorong Universal Coverage 2025 Lewat Program SERTAKAN

Rachmat pun menyambut positif adanya penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Bank Jatim Cabang Kepanjen. Pihaknya berharap agar jalinan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak hanya seremonial belaka. 

"Saya mengharapkan bukan seremonial belaka, tetapi bisa dikembangkan dengan kerja sama lainnya, karena banyak bidang yang bisa dikerja samakan. Kami coba bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam bentuk penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility)," ujar Rachmat. 

Selain itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi para pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk melakukan konsultasi hukum di bidang pekerjaan, perdataan, hukum perbankan, hingga permasalahan perseorangan. 

"Kami ada istilahnya layanan hukum gratis, silahkan konsultasi hukum gratis. Tentunya ada yang menjadi penekanan kami perdata dan tata usaha negara," pungkas Rachmat.


Topik

Pemerintahan Bank Jatim bankjatim bank jatim cabang kepanjen mou



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan