Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Negara Hadir untuk Guru Ngaji: 4.862 Pendidik Nonformal Bangkalan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

10 - Oct - 2025, 11:40

Placeholder
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Muhammad Ya’kub menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.862 guru ngaji di Bangkalan. (Foto: Ist)

JATIMTIMES — Negara kembali menunjukkan kehadirannya bagi pekerja di sektor nonformal. Sebanyak 4.862 guru ngaji di Kabupaten Bangkalan kini resmi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan itu terwujud melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Jalan Halim Perdana Kusuma, Mlajah, Bangkalan.

Baca Juga : Dinkes Situbondo Alokasikan Rp39,4 Miliar dari DBHCHT untuk Program Kesehatan Berantas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar administrasi kelembagaan, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini mengabdikan diri di masyarakat.

 “Guru ngaji memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter dan nilai moral generasi bangsa. Karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya, Rabu (8/10/2025). 

Melalui perjanjian tersebut, ribuan guru ngaji di bawah naungan Dinas Pendidikan Bangkalan akan terdaftar dalam dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua skema kepesertaan diberlakukan agar cakupan perlindungan lebih luas.

Skema pertama mencakup 2.919 guru ngaji aktif penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, dengan masa kepesertaan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Skema kedua menampung 1.943 peserta baru atau guru ngaji yang belum mendapatkan BSU, dengan masa perlindungan dimulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Indriyatno menjelaskan, dengan iuran yang terjangkau, para peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan menyeluruh, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total jika mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, bagi peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga peserta kembali pulih.

“Bahkan bila terjadi risiko terburuk, yakni peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga tetap memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.

BPJS

Langkah kolaboratif ini disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Muhammad Ya’kub SPdI MPd. Ia menilai kerja sama ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru ngaji, yang selama ini menjadi pilar penting pendidikan moral dan spiritual masyarakat Bangkalan.

Menurut dia, guru ngaji selama ini bekerja dalam pengabdian tanpa mengenal jam kerja, bahkan banyak di antaranya tidak menerima penghasilan tetap. Karena itu, hadirnya program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi angin segar yang menegaskan peran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pendidik agama.

“Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini kami sambut dengan antusias. Harapannya, perlindungan serupa bisa diperluas ke seluruh tenaga pendidik nonformal lainnya,” kata Ya’kub.

Baca Juga : Ekshibisi AI Nasional Lahirkan Talenta Muda Hebat, 12 Siswa Raih Medali di EKKA 2025

Kerja sama tersebut juga menjadi momentum memperkuat ekosistem perlindungan sosial di Madura, khususnya di sektor pendidikan nonformal. Program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke lapisan masyarakat yang selama ini belum tersentuh program formal.

Menutup kegiatan, Indriyatno menyampaikan harapan agar sinergi ini menjadi model keberlanjutan kolaborasi lintas sektor di daerah.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada guru ngaji saja. Ke depan, seluruh tenaga pendidik di Bangkalan, baik formal maupun nonformal, dapat terlindungi di bawah payung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, wajah perlindungan sosial di Bangkalan menunjukkan arah baru: dari ruang-ruang mengaji hingga sekolah formal, negara hadir bukan sekadar lewat kebijakan, tetapi dalam bentuk perlindungan yang nyata.

 


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan guru ngaji Bangkalan perlindungan guru ngaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy