Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Masuk Tahap Pledoi, Terdakwa Laporkan Ayahnya Sendiri

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2025, 14:31

Placeholder
Terdakwa Resa Andrianto usai menjalani sidang penyampaian pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Gresik. (Ist)

JATIMTIMES - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Dalam berkas pledoinya, terdakwa Resa Andrianto memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam persidangan, Resa secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya telah melaporkan ayah kandungnya, Budi Riyanto, ke pihak berwajib. Ia menyebut Budi sebagai dalang utama dalam perkara tersebut. Resa mengaku telah lebih dari dua tahun berjuang mencari keadilan setelah namanya terseret dalam polemik batas tanah dengan Tjong Cien Sing selaku pihak pelapor. “Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu,” ujarnya.

Baca Juga : Yai Mim Bakal Diperiksa Polisi Atas Laporannya Penistaan Agama Hari Ini

Resa juga menyinggung peran ayahnya yang merupakan mantan pegawai BPN Gresik dan disebut sebagai eksekutor utama dalam kasus ini. “Benar orang tua saya, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Pria berusia 37 tahun itu menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan keadilan. Ia juga berterima kasih kepada keluarga yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan. “Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih untuk istri yang selalu setia mendampingi, titip salam juga buat Ibu semoga segera diberikan kesehatan,” tutupnya.

Penasehat hukum terdakwa, Johan Avie, dalam pledoinya menilai proses hukum yang dijalani kliennya sarat kejanggalan, mulai dari penyidikan di kepolisian hingga membuat Resa duduk di kursi pesakitan. Ia menyebut tuntutan empat tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP terlalu dipaksakan. “Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tegasnya.

Johan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, sebab dari sepuluh saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan peran terdakwa secara jelas. Bahkan, mayoritas saksi dan pelapor dalam persidangan mengaku tidak mengenal Resa. Keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi juga memperkuat pembelaan tersebut. Dalam persidangan, Bambang menjelaskan bahwa unsur “dengan sengaja” bermakna pihak yang membantu harus benar-benar mengetahui bahwa orang yang dibantunya sedang melakukan kejahatan. 

“Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta di persidangan, klien kami bukan keduanya,” ujar Johan.

Baca Juga : Edarkan 74 Poket Sabu, Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Hakim Ketua Sarudi kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan jawaban atas pledoi pada Kamis mendatang. Dalam persidangan, Sarudi menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap majelis hakim. “Jangan pernah sekali-kali memfitnah, meneror, atau mengganggu majelis hakim. Kami bisa langsung melapor kepada pihak berwajib,” ucapnya.

Pernyataan itu ditujukan kepada seluruh pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum. “Di luar persidangan, majelis hakim selalu mendiskusikan perkara ini agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Karena kami meyakini ada kepentingan besar di balik semua ini,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik pemalsuan dokumen shm pledoi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas