Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Suntik Sabu ke Adik Kandung, 3 Tersangka Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Oct - 2025, 17:41

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., (tengah) saat memimpin serangkaian agenda konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Malang pada Senin (27/10/2025). Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur (dua dari kanan) juga turut menunjukkan barang bukti alat suntik yang digunakan tersangka untuk menyuntik sabu kepada adik kandung yang kini sedang dilakukan uji laboratorium forensik. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang bersama istrinya memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Pada aksinya, kedua tersangka yang merupakan kakak kandung dan ipar tersebut memaksa korban menggunakan sabu dengan cara menghisap hingga di suntik secara paksa.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban diketahui berinisial E asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban merupakan seorang siswi kelas XII sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Baca Juga : Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Pakan Ternak Seruduk Empat Rumah di Jalan Moh Hatta Kota Batu

Sementara dua pelaku utamanya masing-masing diketahui berinisial HL alias Koko (28) dan DA (30) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Tersangka berinisial HL itu lah yang merupakan kakak kandung korban. Sementara DA merupakan kakak ipar korban.

Pada serangkaian ungkap kasus tersebut, polisi juga turut meringkus satu tersangka lain yang merupakan penyedia sabu. Dia ialah MV alias Cipeng. Pria 27 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., menuturkan, kronologi terungkapnya kasus yang kini sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang tersebut bermula pada 10 Oktober 2025 lalu.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya (korban) tak kunjung pulang sejak dijemput oleh kakak kandungnya," ujarnya saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Polisi yang mendapat laporan kemudian menjemput korban di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ketika itu, petugas juga turut menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Danang menyebut, motif kedua tersangka nekat melakukan perbuatannya karena merasa dendam kepada orang tua korban sekaligus tersangka Koko. Namun, hingga kini terkait apa penyebab dendam tersebut masih terus didalami oleh penyidik kepolisian Polres Malang.

Baca Juga : Polantas Menyapa di Kota Batu Bikin Layanan Samsat Jadi Lebih Cepat dan Bersahabat

"Tersangka (Koko) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” terangnya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang masih ada ikatan saudara tersebut memaksa korban menggunakan narkoba dengan dua cara. Yakni mulai dari menyuntikkan sabu yang telah dicairkan, hingga memaksa korban menghisap narkotika melalui alat hisap sabu.

Selain itu, pada serangkaian penyelidikan usai polisi berhasil mengamankan kedua pelaku utama, petugas pada akhirnya juga turut menangkap satu pelaku lain yang berinisial MV alias Cipeng tersebut. "Dia (pelaku Cipeng) turut menyediakan sabu dan membantu membuat alat hisap di rumah para pelaku utama," imbuhnya.

Saat ini, disampaikan Danang, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami juga sedang mendalami dari mana asal-usul sabu yang didapat pelaku (Cipeng)," pungkasnya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang Polres Malang sabu lawang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri