Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

3 Alasan BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Periode II

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

29 - Oct - 2025, 10:48

Placeholder
Potret ilustrasi pegawai PPPK Paruh Waktu. (Foto: laman resmi Kemenpar)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun ajaran 2024 periode kedua. Keputusan ini lantas memunculkan tanda tanya bagi kalangan pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

Setiap instansi yang membatalkan kelulusan memiliki dasar dan alasan resmi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berikut rangkuman lengkap mengenai penyebab pembatalan, status PPPK Paruh Waktu, hingga hak gaji dan tunjangan sebagaimana dirangkum dari laman resmi BKN.

Baca Juga : Kebijakan Tepat Sasaran Mas Ibin, Penerima Rastrada di Kota Blitar Bertambah

Mengutip informasi dari laman BKN, sejumlah nama peserta yang sebelumnya telah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung dinyatakan batal menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu. Ada tiga alasan utama di balik pembatalan tersebut:

Mengundurkan Diri
Peserta yang secara resmi menyatakan mengundurkan diri otomatis dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK tahun anggaran 2024 periode II di lingkungan instansi terkait.

• Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pembatalan juga dapat terjadi karena peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satunya karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar.

Setelah proses pengisian DRH dan kelengkapan dokumen, panitia melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data peserta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

• Meninggal Dunia
Alasan ketiga, pembatalan dilakukan apabila peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu selesai. Dalam hal ini, status kelulusan otomatis dibatalkan.

Ketiga poin tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada bagian kedelapan yang menyebut:

Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
• Mengundurkan diri,
• Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN, atau
• Meninggal dunia,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.”

Adapun program pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Ada dua ketentuan utama bagi peserta yang bisa mengikuti seleksi ini:
• Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun belum lulus, atau
• Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Setelah dinyatakan lolos dan diangkat, status PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK atau identitas ASN resmi.

Baca Juga : Komisi D DPRD Jatim Dorong Pemda Gandeng Swasta Bangun PLTSa

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun, yang tertuang dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Penetapan waktu kerja dan jam kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing. Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja tersebut.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan untuk menilai pencapaian target organisasi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh. Selain itu, ada sejumlah kewajiban lain yang wajib dipatuhi, yakni:
• Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah,
• Menaati peraturan perundang-undangan,
• Menjalankan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN,
• Menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pegawai PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan upah ini tidak berasal dari belanja pegawai, melainkan pos lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh fasilitas tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Itulah penjelasan lengkap mengenai alasan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu, beserta informasi status, masa kerja, kewajiban, hingga hak gaji dan tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat! 


Topik

Pemerintahan pppk paruh waktu bkn masa kerja pppk paruh waktu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan