JATIMTIMES - Kualitas layanan dari pemerintah daerah terus dievaluasi. Salah satunya Ombudsman RI yang menyoroti kualitas pelayanan publik di Malang Raya, termasuk Kota Batu. Meski sudah terkategori zona hijau, Ombudsman tetap memberikan sejumlah catatan bagi layanan publik di Kota Batu.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Hotel Aston Inn pada Senin malam (10/11/2025). Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menandatangani memorandum of understanding (MoU) sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu juga dilakukan Pemkab Malang yang diwakili Sekda Budiar dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Petani Tembakau Selopuro Makin Sejahtera: Pemkab Blitar Bangun Gudang dan Dome Pengering dari Dana DBHCHT
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, sejauh ini capaian kinerja pelayanan publik seluruh daerah di Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang sudah masuk dalam kategori zona hijau. Tiga daerah dipastikan mencapai skor di atas 80.
"Meski begitu, belum masuk kategori tertinggi di Jawa Timur, kami terus mendorong untuk terus meningkat setidaknya ke grade A," kata Najih.
Dikatakan Najih, dalam rakernas tersebut Ombudsman RI akan meninjau langsung pusat pelayanan publik di Kota Malang maupun Kota Batu. Itu bertujuan untuk melakukan asesmen dan pendampingan secara langsung agar hasil penilaian bisa lebih baik lagi. "Estimasinya, hasil penilaian akan diumumkan pada bulan Desember 2025," kata dia.
Dirinya menyebut, ada dua jenis penilaian opini pengawasan pelayanan (OPP) Ombudsman RI. Yakni, terhadap kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Di samping itu, dimensi penilaian mencakup beberapa hal yang terlibat langsung dalam proses pelayanan publik. Misalnya, melalui kemampuan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, prosedur hungga output terkait persepsi masyarakat
"Penilaian juga dikaji dari segi kepatuhan pemerintah dalam pelayanan. Sebagai contoh, mengkaji kecepatan respon daerah jika ada koreksi, saran atau rekomendasi dari Ombudsman," jelasnya.
Atas evaluasi itu, Wali Kota Batu Nurochman memastikan, kualitas pelayanan publik berjalan adil, transparan dan berpihak kepada masyarakat. Bahkan, penguatan sistem pengawasan internal juga terus dilakukan.
Baca Juga : Jungkook BTS Kembali Diterpa Rumor Pacaran, Foto dan Video Diduga Bersama Wanita Misterius Viral
"Kami juga membuka kanal pengaduan publik untuk mengakomodasi masukan warga dalam menilai kualitas pelayanan," ungkap Nurochman.
Berdasarkan hasil aduan, pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai dasar perbaikan kualitas dan tolok ukur kerja birokrasi. Aktualisasi pelayanan publik di Kota Batu sejauh ini sudah ditorehkan dalam mendukung Program Strategis Nasional. Misalnya, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat (SR) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Selama berjalannya program tersebut, Pemkot Batu telah turut andil dalam hal pengawasan dan kajian cepat," ucapnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu mengaku siap menerima rekomendasi atau evaluasi dari Ombudsman RI dalam menilai kerja pemerintahan di sektor pelayanan publik. "Karena penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan," imbuh Cak Nur.
