JATIMTIMES - Beberapa ahli waris kerap bingung, apakah balik nama harta warisan perlu dilakukan segera atau bisa ditunda? Pakar hukum sekaligus notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa keputusan itu sebaiknya tidak ditunda terlalu lama karena bisa berdampak pada biaya dan proses hukum di kemudian hari.
Menurut Nena, jika semua dokumen dan dana sudah siap, maka sebaiknya proses balik nama segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang.
Baca Juga : Optimalisasi PAD Kota Malang, Ini Potensi yang Belum Tergarap
“Emang balik nama waris perlu buru-buru ya? Sebenarnya jawabannya tergantung ya. Kalau misalnya memang dokumennya sudah lengkap, dananya sudah ada, ya nggak ada alasan dong untuk mundur-mundur balik nama waris,” ujar Nena, dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (11/11).
Nena mengungkapkan bahwa semakin cepat proses balik nama dilakukan, maka semakin kecil pula biaya yang harus dikeluarkan. Sebab, pajak warisan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cenderung naik setiap tahun. “Karena makin cepat, itu biayanya akan makin murah,” katanya.
“Nah, saya juga udah sering jelasin kan, kalau perhitungan pajak waris itu adalah dari NJOP. Dan NJOP ini kecenderungannya tiap tahun itu naik,” tambahnya.
Artinya, jika proses balik nama terus ditunda, maka nilai pajak yang harus dibayar bisa semakin besar seiring kenaikan NJOP setiap tahunnya. “Kalau semakin ditunda, ya tiap tahun bisa jadi potensinya naik,” ujarnya.
Selain urusan pajak, Nena juga menyoroti dampak administratif jika balik nama tidak segera dilakukan. Misalnya, ketika ahli waris berencana menjual aset tersebut, transaksi tidak bisa dilakukan sebelum sertifikat tanah resmi atas nama ahli waris.
“Apalagi kalau kalian ada rencana tuh mau jual tanah tersebut ya, kalau misalnya belum dibalik nama waris ya tentunya nggak bisa dijual,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini juga bisa membuat calon pembeli mengurungkan niatnya karena proses administrasi yang lama.
“Dan kalau udah ada calon pembeli, bisa jadi pembelinya mundur ya, karena males nungguin selesai balik nama warisnya,” tambah Nena.
Dalam penjelasannya, Nena menjabarkan bahwa proses balik nama warisan dimulai dari pembuatan akta waris melalui notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Setelah itu, ahli waris wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus waris.
Baca Juga : Sambut dengan Syukur, PKB Jatim Ingin Teruskan Perjuangan Syaikhona Kholil dan Gus Dur Tentang Kemanusiaan
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
• Sertifikat tanah asli
• Akta kematian pewaris
• KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris
• Surat keterangan waris atau akta waris dari notaris/PPAT
Setelah seluruh berkas lengkap, ahli waris bisa mengajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan (BPN) setempat.
Nena juga menegaskan bahwa ahli waris tak perlu panik jika dokumen belum siap. Namun, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, sebaiknya segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau memang semua syarat sudah siap dan dana tersedia, sebaiknya segera saja. Menunda malah bikin biaya naik dan proses makin ribet,” tegasnya.
Selain itu, penundaan juga berisiko menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa antar ahli waris atau kesulitan mengurus dokumen ketika aset hendak dijual atau diagunkan.
Nena menambahkan bahwa balik nama warisan adalah langkah penting untuk melindungi hak ahli waris dan memudahkan pengelolaan aset di masa depan.
“Selama semua dokumen sudah lengkap, jangan ditunda. Nanti malah keburu naik NJOP-nya, biaya tambah besar, dan jualnya makin susah," tambahnya.
Menurut Nena, dengan menyelesaikan proses balik nama sejak dini, ahli waris dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan aset keluarga tetap aman serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.
