JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur (Jatim) mendesak agar pembenahan BUMD dipercepat. Langkah ini diperlukan agar BUMD mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan ini kembali menguat dalam rapat yang menghadirkan Biro Ekonomi, Bapenda, BPKAD, dan Inspektorat Jatim, Selasa (9/12/2025). Sejak DPRD Jatim membentuk Pansus BUMD beberapa waktu lalu, sejumlah misi langsung dijalankan untuk memperbaiki perusahaan pelat merah daerah.
Pansus selanjutnya akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Agenda tersebut ditujukan untuk memetakan kondisi keuangan, tantangan bisnis, dan potensi penyumbang deviden di tiap perusahaan.
Pansus menargetkan hasil akhir pembahasan menjadi pijakan strategis untuk membuat BUMD Jatim lebih sehat, kompetitif, dan mampu meningkatkan PAD secara signifikan
Anggota Pansus BUMD, Lilik Hendarwati menegaskan bahwa Jatim perlu memiliki target deviden yang lebih ambisius. Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah yang berhasil menyetor sekitar Rp700 miliar ke PAD melalui BUMD-nya.
“Harapannya BUMD kita bisa melakukan pembenahan sehingga bisa mencapai target deviden layaknya teman-teman BUMD di Jawa lainnya. Kalau Jateng bisa Rp700 miliar, mestinya Jatim tidak jauh dari itu, atau bahkan bisa lebih,” ujar Lilik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu juga menyoroti pentingnya penataan kelembagaan agar pengelolaan BUMD lebih profesional dan terarah. Menurutnya, regulasi nasional termasuk Undang-Undang BUMD mendorong adanya unit atau biro khusus yang menangani BUMD secara terintegrasi di tingkat daerah.
Baca Juga : Kick Off RKPD 2027, Wakil Ketua DPRD Jatim Tekankan Pembangunan Berbasis Alam
“BUMD idealnya dikelola oleh bidang atau biro yang memang fokus mengurus BUMD. Di beberapa provinsi seperti DKI dan Jabar sudah mengarah ke sana. Di kita masih berproses,” jelas anggota Komisi C itu.
Selain tata kelola, Pansus menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap BUMD beserta anak dan cucu perusahaannya. Lilik menyebutkan, BUMD yang tidak lagi produktif bahkan membebani APBD harus mendapat rekomendasi tegas.
“Kalau memang sudah tidak menghasilkan dan hanya membebani APBD, ya direkomendasikan bisa merger atau likuidasi. Tapi tentu semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil pencermatan mendalam usai rapat dengan masing-masing BUMD,” tegasnya.
