Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Catat Jadwalnya, Satlantas Polresta Malang Kota Buka Layanan SIM Keliling Januari 2026

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

08 - Jan - 2026, 20:07

Placeholder
Salah seorang warga saat memanfaatkan SIM Keliling di Kota Malang. (Foto: Istmewa)

JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) selama Januari 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling tersebut berada di dua lokasi. Yakni parkir barat Stadion Gajayana dan depan Kantor Kecamatan Klojen. Warga Kota Malang bisa memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga : Bupati Blitar Tinjau Perbaikan Jalan Brongkos–Ngembul, Target Rampung sebelum Lebaran

Jadwalnya setiap Rabu dan Jumat. Untuk Rabu, layanan SIM Keliling dibuka pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Januari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung pada tanggal 9, 23, dan 30 Januari 2026, dengan jam operasional 08.00 hingga 10.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Layanan SIM Keliling ini kami siapkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya warga Kota Malang, dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke satpas,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM masih aktif atau maksimal H-2 sebelum masa berlaku habis.

Dengan persyaratan yang harus dibawa pemohon perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, SIM asli, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat. Layanan ini dikhususkan bagi pemohon dengan SIM dan KTP beralamat Kota Malang.

Baca Juga : Tak Lagi Muter Cari Parkiran, Jalan Santai ke Kayutangan Justru Jadi Daya Tarik

Yudi menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki surat tes psikologi dan surat keterangan sehat, karena fasilitas tersebut telah disediakan langsung di lokasi SIM Keliling.

“Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga tersedia di lokasi SIM Keliling, sehingga masyarakat bisa langsung melengkapi persyaratan di tempat,” jelas Yudi, Kamis (8/1/2026).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan secara maksimal serta memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi.


Topik

Peristiwa SIM Keliling Polresta Malamg Kota Satlantas Polresta Malang Kota Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy