Gak Perlu Panik, Ini Cara Cepat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - May - 2026, 07:04
JATIMTIMES - Kehilangan sertifikat tanah memang bisa bikin panik. Dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan rumah atau lahan yang sangat penting dan bernilai tinggi. Jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, risiko penyalahgunaan dokumen pun bisa terjadi.
Sertifikat tanah bisa hilang karena berbagai alasan, mulai dari lupa menyimpan, rusak akibat kebakaran, hingga hanyut saat banjir. Karena itu, penting untuk menyimpan seluruh dokumen berharga di tempat aman, tahan air, dan mudah dijangkau saat keadaan darurat.
Baca Juga : Uji Nyali di Jalanan Thailand: Sensasi Naik Tuk-Tuk Bangkok yang Bikin Jantung Copot
Namun, jika sertifikat tanah terlanjur hilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur resmi untuk pengurusan penggantian sertifikat yang hilang.
Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu dilakukan seperti dilansir dari akun resmi Kementerian ATR/BPN dan akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Saat mengetahui sertifikat hilang, pemilik tanah disarankan segera melapor dan mengurusnya ke Kantor Pertanahan atau kantor BPN setempat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut persyaratan yang perlu dibawa:
• Surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian setempat
• Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
• Identitas diri pemohon
• Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah
• Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
• Surat pernyataan penguasaan fisik tanah atau bangunan
• Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan
• Fotokopi KTP dan KK pemohon
• Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahan (jika atas nama badan hukum)
• Fotokopi sertifikat lama apabila masih tersedia
• Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan
• Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar
Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi data.
Bisa Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik
Saat ini masyarakat juga bisa mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik agar lebih aman dan mudah diakses.
Tahapan Pembuatan Sertifikat Elektronik
1. Menyiapkan Dokumen
Pemohon perlu membawa:
• Formulir permohonan bermeterai
• Surat kuasa jika diwakilkan
• Fotokopi KTP dan KK
• Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
• Sertifikat asli
2. Pemeriksaan Berkas
Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke sistem.
3. Membayar Biaya PNBP
Baca Juga : Panen Raya Padi Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin Perkuat Modernisasi Pertanian untuk Kesejahteraan Petani
Pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu secara non-tunai.
Biaya tersebut terdiri dari:
• Rp 50 ribu untuk penggantian blanko sertifikat
• Rp 100 ribu untuk kutipan surat ukur
4. Menunggu Proses Penggantian
Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat baru akan dilakukan oleh pihak BPN.
5. Pengambilan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik diterbitkan dalam bentuk lembar fisik dengan sistem digital yang terhubung ke database pertanahan nasional. Sistem ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding sertifikat konvensional.
Selain penggantian sertifikat hilang, pemilik tanah juga dapat mengubah sertifikat lama menjadi versi elektronik setelah proses validasi data tanah selesai dilakukan.
