Polisi Pastikan Laporan Lagu Gapapa Tetap Diproses Meski Konten Sudah Dihapus

22 - Jul - 2026, 07:34

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Meski video klip lagu “Gapapa” versi Icha Chellow dan Mala Agatha telah dihapus dari media sosial, proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Malang Kota masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik memusatkan perhatian untuk memastikan lokasi pembuatan video yang menjadi objek laporan dugaan konten pornografi.

Penentuan lokasi atau locus delicti dinilai menjadi aspek penting karena akan menentukan apakah perkara tersebut tetap ditangani Polresta Malang Kota atau harus dilimpahkan ke kepolisian di wilayah lain.

Baca Juga : Polisi Telusuri Pemasok Sabu 85 Gram Sistem Ranjau kepada 2 Tersangka di Singosari

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

“Kami masih menyusun rangkaian pemeriksaan secara bertahap. Setelah seluruh keterangan dari pelapor dan saksi pendukung terkumpul, barulah kami menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan beserta tim yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut,” kata Aji.

Menurutnya, pemeriksaan saksi tidak hanya bertujuan menguatkan materi laporan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses produksi video hingga lokasi pengambilan gambar.

“Salah satu hal yang sedang kami pastikan adalah tempat pembuatan video. Itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena berkaitan dengan kewenangan penanganan perkara,” imbuh Aji.

“Apabila ternyata lokasi kejadiannya berada di luar wilayah hukum kami, tentu mekanismenya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penyidik juga memastikan bahwa langkah menghapus video dari media sosial maupun penyampaian permintaan maaf oleh pihak terkait tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Aji, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari sikap kooperatif, tetapi tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran pidana yang telah dilaporkan masyarakat.

Baca Juga : Faktor Kehamilan Remaja dan Khawatir Zina Mendominasi 27 Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Kota Batu

“Setiap laporan yang masuk tetap harus kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Penghapusan konten maupun permintaan maaf akan menjadi bagian dari keseluruhan fakta yang kami nilai, namun proses penyelidikan tetap berjalan hingga ditemukan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Untuk diiketahui, laporan terhadap lagu “Gapapa” diajukan oleh Yakuza Maneges Malang Raya yang menilai terdapat dugaan muatan pornografi dalam video tersebut. Polisi kini masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Setelah seluruh keterangan awal dikumpulkan, penyidik berencana memanggil penyanyi Icha Chellow, Mala Agatha, beserta tim kreatif yang terlibat dalam produksi video guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.