DPRD Kota Malang Soroti APBD 2026: Belanja Daerah Turun, Belanja Pegawai Membengkak Hampir 47 Persen

Reporter

Hendra Saputra

17 - Sep - 2025, 02:28

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/9/2025) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Malang. Pasalnya, meski belanja daerah secara keseluruhan justru menurun, namun belanja pegawai dalam postur anggaran tersebut mengalami kenaikan signifikan.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Erick Thohir Diisukan Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo, Benarkah? Ini Faktanya

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan bahwa pihak legislatif akan meneliti lebih dalam terkait kenaikan belanja pegawai tersebut. Salah satu pemicunya adalah pengangkatan 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan pada tahun 2026.

“Kami tidak memungkiri kalau terjadi peningkatan karena pengangkatan PPPK. Jumlah PPPK yang akan diangkat itu 3.000 orang. Kalau hitung-hitungannya saja sekitar Rp170 miliar, itu belum termasuk tunjangan kinerja,” jelas Trio.

Trio juga menegaskan, sesuai amanat undang-undang, porsi belanja pegawai dalam APBD seharusnya maksimal hanya 30 persen. Ketentuan ini akan diberlakukan menyeluruh pada 2027.

“Ini yang kami kritisi. Faktanya, tahun 2025 saja belanja pegawai sudah mencapai 37 persen. Sekarang (APBD 2026) proyeksinya hampir 47 persen, jelas ini over,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebutkan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjuti pandangan fraksi DPRD dengan melakukan harmonisasi anggaran.

“Setelah ini kan masih ada hearing lagi, nanti kami harmonisasikan di situ. Sehingga nanti akan lebih didetailkan, lebih rigit lagi bagaimana pandangan Banggar terkait dengan ini,” ujar Ali.

Baca Juga : Dulu Bobol 23 Sekolah di Jombang, Kini Jinar Kembali Ditangkap

Ali juga mengakui adanya regulasi yang mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027 mendatang. Namun, kebijakan pengangkatan 3.000 PPPK pada 2026 memang membuat alokasi belanja pegawai meningkat.

“Sebetulnya belanja pegawai ini (PPPK) sudah dihitung sebelum ada kebijakan baru dari Presiden. Tetapi tentu nanti tetap kami evaluasi dan harmonisasi bersama DPRD,” terangnya.

Ia menambahkan, belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang melekat. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam mengatur postur anggaran agar tidak mengorbankan sektor pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini kan belum final. Nanti kami bahas lagi dengan dewan. Masih ada peluang untuk mencari jalan tengah yang terbaik,” tandasnya.