Polres Situbondo Ungkap Modus Oknum PNS Kantor KUA Tipu Calon Jamaah Haji
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Oct - 2025, 12:23
JATIMTIMES - Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan jamaah haji.
Kasus yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo tersebut berhasil diungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Mas Ibin Bangun Ekosistem Dagang Baru, Blitar Trade Center Siap Jalan 2026
Tersangka berinisial MH (54), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jamaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terangnya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambah AKP Agung.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.