Lahan Fasum Terancam, Warga Muharto Dapat Pendampingan DPRD Kota Malang

31 - Dec - 2025, 08:49

Warga Muharto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kota Malang.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Ancaman hilangnya ruang publik di tengah padatnya permukiman Kota Malang bukan lagi sekadar kekhawatiran. Di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, warga telah berjuang hampir satu dekade mempertahankan sebidang lahan fasilitas umum yang rawan dikuasai mafia tanah.

Perjuangan panjang itu kini mendapat angin segar. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turun langsung mengawal aspirasi warga agar lahan tersebut segera diakui sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga : Kritis di Media Sosial, Greenpeace hingga Kreator Ini Alami Teror Bangkai Ayam hingga Telur Busuk

Lahan yang puluhan tahun terbengkalai itu menjadi satu-satunya ruang yang masih bisa dimanfaatkan warga sebagai tempat berkumpul dan berinteraksi sosial. Namun, minimnya kejelasan status hukum membuat warga terus dihantui kekhawatiran lahan tersebut tiba-tiba diklaim pihak tertentu.

“Kalau aset pemkot tidak tegas diinventarisasi dan dilindungi, ruang publik warga bisa hilang kapan saja,” ujar Amithya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia itu bahkan mengambil langkah konkret dengan menggelar audiensi bersama warga dan menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang. Fokusnya yakni untuk memastikan lahan fasum di Muharto tercatat resmi sebagai aset pemerintah.

Menurut Mia, advokasi ini tidak lepas dari realitas Kota Malang yang semakin sesak. Ruang terbuka hijau dan area interaksi sosial terus menyusut, terutama di kawasan permukiman padat.

“Ruang publik bukan sekadar pelengkap kota. Ini kebutuhan dasar masyarakat—untuk kesehatan mental, sosial, dan tumbuh kembang anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi warga di gang-gang sempit, setiap meter lahan sangat berharga. Tak jarang, sisa lahan yang seharusnya menjadi fasum atau fasos justru berubah fungsi menjadi bangunan pribadi atau komersial.

“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan ruang untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” lanjut Mia.

Ke depan, Amithya mendorong BKAD Pemkot Malang melakukan inventarisasi aset secara detail, termasuk lahan-lahan kecil di kawasan padat penduduk. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran APBD untuk merevitalisasi ruang publik menjadi taman lingkungan atau balai RW.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kedungkandang, Mia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara warga dan Pemkot Malang. Menurutnya, pembangunan kota tidak boleh hanya terpusat di wilayah strategis, tetapi juga menyentuh gang-gang kecil tempat mayoritas warga tinggal.

Baca Juga : 141 Pejabat di Tulungagung di Mutasi, 100 Persen Tanpa Mahar

“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberi ruang bagi warganya untuk hidup dan berinteraksi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan langkah cepat Amithya dalam mengawal aspirasi warga.

Selama ini, kata dia, warga hidup dalam kecemasan kehilangan satu-satunya ruang berkumpul akibat ulah oknum tak bertanggung jawab.

“Hasil audiensi dan klarifikasi langsung dari BKAD bersama DPRD menjadi harapan baru bagi kami,” ujarnya.

Hariyanto berharap Wali Kota Malang juga ikut mengawal proses perlindungan ruang publik di kawasan permukiman padat. Ia menaruh harapan besar agar pengesahan aset fasum tersebut segera rampung.

“Kalau sudah jelas statusnya, kami ingin membangun Balai RW yang aman dan nyaman untuk kegiatan sosial warga,” pungkasnya.