JATIMTIMES- Kabar baik datang untuk warga Kabupaten Blitar. Masyarakat Blitar dan sekitarnya kini tak perlu jauh-jauh lagi membuat Paspor Elektronik atau E-Paspor. Sebelumnya untuk Provinsi Jawa Timur, E-Paspor hanya bisa dibuat di Kantor Imigrasi Surabaya dan Malang. Kini E-Paspor dipastikan sudah bisa diurus di Kantor Imigrasi Blitar.
Informasi yang diterima media ini, Kantor Imigrasi Blitar resmi membuka pelayanan pengurusan paspor elektronik (E-Paspor) per Jumat 1 September 2023. Paspor Elektronik atau E-Paspor merupakan salah satu produk Direktorat Jenderal Imigrasi yang layanannya sudah banyak tersedia di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia.
Baca Juga : Tragis, Bapak dan Anak di Blitar Tewas Diseruduk Pikap Muatan Bawang Merah
“Sehubungan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pemberian E-paspor (Elektronik Paspor), maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terhitung mulai tanggal 1 September 2023 resmi menerima permohonan E-Paspor ( Elektronik Paspor),” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.
Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan E-Paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan E-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dan memilih hari, tanggal dan waktu kedatangannya.
Agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan pemberian kuota harian bagi pemohon E-Paspor. Pada Kantor Imigrasi Blitar, kuota pemohon E-paspor per hari berjumlah sepuluh.
Pengenaan tarif biaya E-Paspor adalah Rp. 650.000, lebih mahal dari pada paspor biasa yaitu Rp. 350.000 dikarenakan E-Paspor terdapat chip pada cover depan yang berisi data pemohon.
Pengenaan tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun kelebihan dari Paspor Elektronik (E-Paspor) adalah :
Baca Juga : 9th ICONIES 2023 UIN Malang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Islam yang Ramah
1. Keamanan Tingkat Tinggi , ini dikarenakan Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan Chip yang menyimpan Data Biometrik pemegang Paspor seperti, Sidik Jari, Foto dan Data Pribadi. Chip Ini dilindungi dengan teknologi keamanan yang tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi pemegang Paspor, dengan begitu pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas saat melakukan perjalanan Internasional.
2. Proses Identifikasi yang lebih cepat, Ini dikarenakan Chip yang terdapat pada cover Paspor Elektronik sudah menyimpan data lengkap pemegang paspor sehingga memudahkan proses Imigrasi dengan Autogate yang terdapat di Bandara Internasional Indonesia.
3. Fasilitas Bebas Visa, salah satu kelebihan yang satu ini adalah pemegang Paspor Elektronik bisa mendapatkan Bebas Visa untuk Negara yang menerapkan Visa Waiver Program. Visa Waiver Program adalah program yang memungkinkan warga negara untuk masuk ke Negara Tujuan tanpa harus mengurus Visa terlebih dahulu . Dengan memiliki Paspor Elektronik, pemegang paspor dapat memanfaatkan program ini dan melakukan perjalanan ke Negara-negara yang termasuk dalam daftar Visa Waiver Program dengan lebih mudah dan cepat.
“Paspor elektronik dapat diambil dalam waktu paling lama 4(empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan,” pungkas Arief.
