Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Sosiolog UIN Malang Nilai Pembatasan Medsos Anak Langkah Tepat di Tengah Darurat Digital

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2026, 08:06

Placeholder
Sosiolog sekaligus profesor filsafat dan sosiologi agama UIN Maliki Malang Prof Dr M. Zainuddin MA dan ilustrasi anak di bawah 16 tahun yang dilarang mengakses media sosial. (ist)

JATIMTIMES - Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah media sosial dinilai sebagai langkah mendesak di tengah derasnya arus digital yang kian sulit dikendalikan. Sosiolog sekaligus profesor filsafat dan sosiologi agamanUniversitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Prof Dr M. Zainuddin MA menegaskan bahwa intervensi negara menjadi penting karena pengaruh media sosial terhadap anak sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Pengaruh media sosial terhadap anak-anak sangat luar biasa, bahkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Indonesia termasuk yang tertinggi dibanding negara lain,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : Gempa M 7,6 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Menurut dia, media sosial tidak lagi sekadar ruang komunikasi, melainkan telah berubah menjadi arena pembentukan perilaku. Anak-anak, yang masih dalam tahap pencarian jati diri, menjadi kelompok paling rentan terhadap arus informasi tanpa filter.

“Dampak sosialnya bisa berupa imitasi perilaku kejahatan, gaya hidup menyimpang, hingga penyimpangan perilaku seksual,” tegasnya.

Zainuddin menilai kebijakan pembatasan ini tepat sebagai bentuk perlindungan awal, namun harus dipahami secara proporsional. Pembatasan bukan berarti menutup total akses anak terhadap teknologi, melainkan mengarahkan agar penggunaannya lebih selektif dan terkontrol.

“Pembatasan ini tidak total, intinya selektif. Anak tetap bisa memanfaatkan teknologi, tetapi harus ada kontrol yang jelas,” tambahnya.

Zainuddin juga menekankan bahwa kekuatan utama dalam pengasuhan tetap berada pada keluarga. Regulasi pemerintah, menurut dia, hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak. “Peran keluarga sangat penting dalam membimbing dan mengawasi anak-anak,” katanya.

Ia bahkan mencontohkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di negara lain seperti Jepang, dengan pendekatan yang lebih ketat untuk kelompok usia anak. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan akses digital bukanlah hal baru, melainkan bagian dari upaya global dalam melindungi generasi muda.

Sejalan dengan pandangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Dalam ketentuan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun dan mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi. Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban platform digital untuk melakukan verifikasi usia secara ketat, membatasi fitur yang berpotensi membahayakan, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.

Lebih lanjut Prof Zainuddin menjelaskan, di tengah perubahan zaman yang begitu cepat, tantangan pengasuhan anak memang semakin kompleks. Pergeseran peran dalam tri pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat, kini semakin terasa. Peran keluarga dalam banyak kasus mulai tergeser oleh kehadiran gawai dan media sosial yang hampir selalu berada di tangan anak.

Kesibukan orang tua, khususnya di wilayah perkotaan, turut mempersempit ruang interaksi dengan anak. Banyak orang tua berangkat bekerja sejak pagi dan pulang larut malam, sementara anak lebih banyak menghabiskan waktu bersama perangkat digital. Dalam kondisi seperti ini, media sosial kerap mengambil alih peran sebagai sumber informasi sekaligus pembentuk perilaku.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 2 April 2026: Aries Harus Jaga Emosi, Gemini Dipenuhi Energi Positif!

Di sisi lain, lingkungan sosial juga mengalami perubahan. Ruang interaksi anak yang dulu banyak dihabiskan di lingkungan masyarakat atau tempat ibadah kini bergeser ke ruang-ruang digital. Budaya berkumpul, belajar bersama, hingga aktivitas keagamaan perlahan tergantikan oleh tren nongkrong di kafe atau sekadar berinteraksi melalui layar gawai.

Fenomena ini beriringan dengan meningkatnya kasus kekerasan, perundungan, hingga kenakalan remaja. Berbagai peristiwa tersebut menjadi indikasi bahwa pendidikan karakter belum sepenuhnya mampu mengimbangi derasnya arus digitalisasi.

Dalam konteks ini, Zainuddin menekankan pentingnya penguatan pendidikan berbasis nilai sebagai penyeimbang. Ia menilai bahwa pendidikan agama dan karakter harus menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang tangguh di era digital.

Ia juga menyoroti relevansi sistem pendidikan pesantren yang dinilai mampu membentuk karakter secara utuh. Pola pendidikan yang berlangsung sepanjang hari, keteladanan para kiai dan ustaz, serta pembiasaan hidup sederhana dan mandiri menjadi kekuatan utama dalam membangun kepribadian anak.

“Pendidikan pesantren itu tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian secara menyeluruh. Di situ ada keteladanan, kedisiplinan, kemandirian, dan nilai-nilai moral yang ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut dia, pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada aspek intelektual. Tanpa diimbangi dengan nilai moral dan spiritual, kecerdasan justru berpotensi melahirkan kegelisahan sosial dan perilaku yang menyimpang.

“Kalau hanya cerdas secara intelektual tanpa dibarengi dengan akhlak dan nilai keagamaan, itu justru bisa berbahaya bagi kehidupan sosial,” tambahnya.

Di tengah bonus demografi yang dimiliki Indonesia, yakni jutaan anak akan menjadi penentu arah bangsa di masa depan, upaya perlindungan dan pembinaan menjadi semakin krusial. Generasi muda diharapkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, produktif, dan berdaya saing.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada akhirnya bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari upaya besar dalam menjaga kualitas generasi masa depan. Sinergi antara pemerintah, keluarga, dan lembaga pendidikan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari.


Topik

Pendidikan Media sosial medsos medsos anak darurat digital



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ngawi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan